Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!

        Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut! Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Denny Indrayana kembali mengungkap komunikasinya dengan Mahfud MD terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Denny mengatakan dirinya sempat kembali menanyakan kemungkinan Mahfud bergabung sebagai pemohon. Namun, Mahfud tetap memilih tidak mengambil posisi tersebut dengan pertimbangan etika.

        “Kemarin saya komunikasi lagi dengan Prof. Mahfud menanyakan apakah masih mungkin Beliau menimbang maju sebagai Pemohon. Karena ada permintaan dari Prof. Jimly Asshiddiqie agar mengajukan tambahan Pemohon dari Paslon Anies, Ganjar, Mahfud,” ujar Denny melalui akun X, Kamis (24/9/2026).

        Menurut Denny, gagasan penambahan pemohon dari pasangan calon Pilpres 2024 sebelumnya juga disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Meski demikian, Mahfud tetap mempertahankan keputusan awalnya.

        “Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon. Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut,” lanjut Denny.

        Mahfud sendiri tidak tercatat dalam daftar pemohon resmi Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data perkara, terdapat 12 pemohon dan Denny Indrayana menjadi salah satu di antaranya.

        Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

        Denny juga meminta publik menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai perkara tersebut. Ia berharap persoalan yang diajukan tidak hanya dilihat dari aspek prosedural.

        “Kita tunggu, apakah Sembilan Hakim Konstitusi berkenan menegakkan keadilan hakiki yang tidak terkekang dengan masalah prosedural tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah, dan finalitas putusan MK?” ungkapnya.

        Baca Juga: PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya

        Perkara ini sendiri menghadapi sejumlah persoalan formil. KPU sebelumnya mempersoalkan tenggat pengajuan, kedudukan hukum pemohon, serta kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan tersebut.

        Sidang pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September 2026 dan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPU serta keterangan Bawaslu pada 23 September 2026.

        Sampai 24 September 2026, Mahfud MD tidak tercantum sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Komunikasi Denny untuk mengajaknya bergabung menjadi perkembangan di luar komposisi resmi perkara yang sedang diperiksa MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: