Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Dokumen 'Ijazah' Gibran Lolos Dismissal, Berapa Besar Peluang Pembatalan oleh Hakim?

        Gugatan Dokumen 'Ijazah' Gibran Lolos Dismissal, Berapa Besar Peluang Pembatalan oleh Hakim? Kredit Foto: Sekretariat Wakil Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing terkait dokumen kesetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Mercy mengungkapkan gugatannya telah melewati tahap dismissal dan berlanjut ke tahap persiapan persidangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari kementerian selaku tergugat.

        Hal itu disampaikan Mercy dalam perbincangan bersama jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.

        Menurut Mercy, lolos dari tahap dismissal menunjukkan gugatan tersebut telah memenuhi persyaratan awal untuk diperiksa lebih lanjut oleh PTUN.

        "Jadi kalau di PTUN itu setelah kita lolos di semisal (dismissal) itu artinya dipelajari oleh ketua PTUN bahwa gugatan ini masuk pokoknya memenuhi syarat dasar penggugatnya jelas terus waktu penggugatan itu dalam 90 hari enggak boleh lebih terus secara administrasi oke ya beres," ujar Mercy.

        Setelah melewati tahap tersebut, proses berlanjut ke sidang persiapan. Pada tahapan ini, Mercy dan pihak kementerian mulai berhadapan dalam proses persidangan.

        "Nah, habis itu kita masuk ke persiapan. Nah, di persiapan itu kita ketemu sama tergugat. Tergugat tuh kementerian ya. Diwakili oleh waktu itu badan hukum ya, lembaga hukumnya," katanya.

        Mercy mengatakan jadwal penyampaian jawaban dari pihak kementerian sempat mengalami penundaan. Jawaban yang semula dijadwalkan diterima pada 2 September belum disampaikan sesuai jadwal tersebut.

        "Harusnya minggu lalu itu hari Kamis kemarin itu saya harusnya sudah dapat jawaban dari kementerian. Tanggal 2 September. Jatuh itu ternyata ditunda ya," tutur Mercy.

        Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan dengan tujuan menertibkan administrasi pemerintahan. Mercy mengatakan langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk menyerang Gibran sebagai individu.

        "Sederhana harapannya. Bahwa surat yang memang tidak layak itu harus dibatalkan," tegasnya.

        Mercy kemudian menjelaskan konsekuensi administratif apabila majelis hakim PTUN nantinya mengabulkan gugatannya. Menurut dia, jika surat kesetaraan pendidikan tersebut dibatalkan, kementerian harus mencabut surat tersebut.

        "Konsekuensinya kementerian harus mencabut. Jadi PTUN membatalkan, kementerian mencabut. Artinya surat itu tidak boleh, tidak berlaku lagi dan tidak digunakan lagi," kata Mercy.

        Dalam diskusi tersebut, Bambang Harymurti turut menilai penggunaan jalur PTUN merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi masyarakat untuk mempersoalkan administrasi pemerintahan.

        Perkara tersebut kini masih berada dalam proses persidangan di PTUN. Kelanjutan perkara akan bergantung pada tahapan persidangan berikutnya serta jawaban dari pihak kementerian selaku tergugat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: