Mahfud MD Kuliti Legalitas Wapres Gibran: Cacat Secara Moral, Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur di MK
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan pandangannya mengenai posisi hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah perkara terbaru yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 telah selesai melalui mekanisme peradilan. Karena itu, hasil pemilu tersebut tetap memiliki dasar hukum.
“Saya jelaskan lagi dulu posisi saya terhadap Pemerintah, bahwa secara kontitusional terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih dan karena sudah diputuskan oleh pengadilan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama jurnalis Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD.
Menurut Mahfud, persoalan berbeda muncul ketika membahas proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia menilai proses tersebut memiliki persoalan moral dan konstitusional setelah hakim yang menangani perkara itu kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
“Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahannya itu cacat moral dan konstitusi itu iya. Kenapa? Karena itu diatur melalui sebuah kolusi. Apa benar itu diatur kolusi? Iya karena sudah putusan MK dan hakimnya dihukum, Bahkan ketua MK-nya di pecat,” jelasnya.
Namun, Mahfud menekankan bahwa persoalan etik hakim tidak serta-merta membuat putusan yang telah dijatuhkan menjadi batal. Ia menyebut konstitusi menempatkan putusan MK sebagai keputusan yang bersifat final.
“Itu sudah jelas secara moral cacat, dan kenapa hakimnya sudah bersalahnya kok keputusan masih dibenarkan? Begitulah bunyi kontitusi bahwa keputusan MK sudah bersifat final meski hakimnya salah dan tidak bisa dibatalkan itu aturan dimana-mana,” terangnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Dalam konteks tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum setiap kali hakimnya kemudian terbukti melanggar etik dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Ia kemudian memberikan contoh dari perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ditangani MK. Dalam kasus itu, seorang mantan ketua MK dihukum dalam perkara korupsi, tetapi putusan yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku.
"Waktu itu ada 18 kasus sengketa daerah, dan yang dibuktikan di Pengadilan Tipikor ada 12 kasus sehingga hakim tersebut dihukum. Tapi, putusannya tetap sah semua dari 18 kasus itu. Karena kalau sudah diputus, tidak boleh dibatalkan lagi meskipun hakimnya salah. Nah, ini sama kasusnya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: