Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut

        Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kegiatan operasional pertambangan batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sempat berada dalam kondisi tidak normal, setelah perseroan memberlakukan force majeure pada sejumlah entitas anak usahanya. 

        Kini, status keadaan kahar tersebut resmi dicabut setelah perusahaan milik Low Tuck Kwong memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

        Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/9/2026), Direktur Bayan Resources, Alastair Mcleod menyatakan, Bayan Resources mencabut status force majeure yang berlaku pada tiga entitas usahanya, yakni Tiga Abadi (TA), Tanur Jaya (TJ), dan Fajar Sakti Prima (FSP). Pencabutan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026.

        Keputusan itu diambil setelah Bayan dan ketiga anak usahanya menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB Tahun 2026 dari Kementerian ESDM pada tanggal yang sama.

        "Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, TA, TJ, dan FSP kini dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara," kata dia.

        Bayan juga dapat kembali menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di sektor pertambangan.

        Baca Juga: Dirut SMRA Terseret Kasus HGB Bogor, Bisnis Masih Dibayangi Risiko

        Baca Juga: ESDM Tegaskan Revisi RKAB Anak Usaha Bayan Resources Tak Terkait Transaksi Saham

        Baca Juga: BEI Soroti Akuisisi BYAN oleh Haji Isam, JARR Tegaskan Tak Terlibat

        Perusahaan berharap ketiga entitas tersebut dapat segera kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara.

        "Perseroan mengharapkan TA, TJ, dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga mempunyai dampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha,” ujar Alastair.

        Sebelumnya, status force majeure membuat aktivitas operasional perusahaan berada dalam situasi yang tidak biasa. Pencabutan status tersebut menjadi langkah penting bagi Bayan untuk kembali menjalankan kegiatan pertambangan setelah adanya kepastian terkait perubahan RKAB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: