Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Jokowi Terkekeh: Masak Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?

        Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Jokowi Terkekeh: Masak Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons setelah syarat pendidikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, kembali dipersoalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih memberikan penjelasan panjang mengenai perkara tersebut, Jokowi justru terkekeh ketika ditanya soal dalil gugatan yang menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

        Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini sudah masuk ke ranah hukum sehingga dirinya memilih mengikuti proses yang berjalan. Ia menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

        "Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9/2026).

        Meski demikian, Jokowi kemudian menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran ketika ditanya mengenai syarat pendidikan yang menjadi pokok persoalan. Ia menyebut putranya telah menjalani pendidikan di Indonesia maupun luar negeri sebelum melanjutkan pendidikan tinggi.

        Gibran disebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura hingga jenjang O Level.

        Pendidikan Gibran kemudian berlanjut ke Australia melalui UTS Insearch. Jokowi menjelaskan program tersebut merupakan pathway yang ditempuh sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

        "UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," ujar Jokowi.

        Penjelasan mengenai riwayat pendidikan tersebut kemudian berujung pada respons Jokowi terhadap persoalan syarat pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan alasan putranya masih harus mengikuti Paket C apabila telah menempuh pendidikan di luar negeri.

        "Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi.

        Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika menanggapi dalil adanya kecurangan terstruktur yang disebut menjadi salah satu alasan Gibran dapat lolos sebagai kandidat wakil presiden pada Pilpres 2024. Jokowi mempertanyakan dasar tudingan tersebut sembari merujuk pada proses pendaftaran Gibran yang sebelumnya diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Baca Juga: Duet Prabowo-Megawati Kembali pada 2029? Adi Prayitno Sebut Ini Bukan Soal Jokowi

        Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam perkara yang kini diperiksa MK.

        MK juga telah meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Permintaan tersebut secara khusus berkaitan dengan ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

        Dengan gugatan tersebut, persoalan yang sebelumnya muncul dalam proses pencalonan Gibran kini kembali masuk ke forum hukum. Jokowi memilih tidak memberikan penilaian terhadap proses tersebut dan menegaskan dirinya mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.

        Sementara itu, perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran akan bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan lembaga yang menangani perkara tersebut. Pernyataan Jokowi mengenai riwayat pendidikan dan proses pendaftaran Gibran menjadi bagian dari responsnya terhadap gugatan, sedangkan penilaian hukumnya tetap berada dalam proses pemeriksaan perkara di MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: