Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar

        Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Masa pidana Nadiem yang sebelumnya 10 tahun kini menjadi 9 tahun penjara.

        Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

        "Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata hakim.

        Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809,5 miliar dalam putusan tingkat pertama menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

        Artinya, kewajiban uang pengganti Nadiem berkurang sekitar Rp260,7 miliar dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dibebani uang pengganti Rp809,5 miliar dengan ketentuan pengganti berupa pidana penjara apabila tidak dibayar.

        Hakim Ketua PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem kini diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dengan subsider 6 tahun penjara. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

        Sementara itu, pidana denda tidak berubah. Nadiem tetap dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

        Perubahan hukuman tersebut membuat putusan banding lebih ringan dibandingkan vonis pada tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.

        Meski hukuman dan uang pengganti dipangkas, majelis hakim banding tetap mempertahankan kesimpulan mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.

        Angka kerugian negara tersebut berbeda dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Dalam putusan banding, uang pengganti ditetapkan berdasarkan pertimbangan majelis terhadap bagian yang dinilai harus dibebankan kepada terdakwa.

        Baca Juga: Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas

        Majelis banding juga memiliki pertimbangan tersendiri mengenai besaran uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Tipikor. Dalam pemberitaan mengenai pertimbangan putusan, majelis menilai dasar pembebanan sekitar Rp809 miliar masih kurang meyakinkan, termasuk terkait dana dari transaksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

        Dengan putusan tersebut, hasil banding Nadiem menghasilkan dua perubahan utama. Hukuman penjara berkurang satu tahun, sementara uang pengganti yang harus dibayarkan berkurang lebih dari Rp260 miliar.

        Namun, putusan itu tidak berarti Nadiem dinyatakan bebas dari perkara korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim banding tetap menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

        Putusan banding tersebut juga belum menjadi akhir dari seluruh proses hukum perkara. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan setelah menerimanya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

        Di sisi lain, putusan tingkat banding ini juga menunjukkan adanya perubahan cukup besar dalam beban pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem. Dari 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar, kini hukumannya menjadi 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp548,76 miliar.

        Majelis hakim PT DKI tidak menghapus putusan bersalah terhadap Nadiem, tetapi mengoreksi sejumlah bagian dari hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Perubahan paling besar terlihat pada kewajiban uang pengganti yang turun sekitar Rp260,7 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: