KPU-Bawaslu Lengah Bikin Lolos Gibran, PDIP: Harusnya Paket C Sekalipun Diusut Sampai ke Akarnya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti proses verifikasi syarat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka. Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lengah ketika politikus muda itu maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai terdapat perbedaan mencolok antara proses verifikasi yang dilakukan lembaga pemilu dalam pilpres sebelumnya dengan praktik pemeriksaan calon pada Pilkada.
Baca Juga: PSI Ungkap Kejanggalan Istilah 'Diskualifikasi' di Gugatan Denny Indrayana ke Gibran
Sorotan itu muncul setelah adanya pengakuan mengejutkan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengakui bahwa pihaknya tidak datang langsung ke kementerian terkait untuk memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Guntur menilai lembaga pemilu itu hanya mengandalkan dokumen yang telah diterima tanpa melakukan pengecekan faktual secara langsung.
"Terbongkar! Komisi Pemilihan Umum tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar suket," kata Guntur Romli, dikutip Kamis (24/9/2026).
Guntur kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi persyaratan calon dalam Pilkada.
Menurutnya Komisi Pemilihan Umum di daerah justru melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah untuk memastikan persyaratan calon benar-benar terpenuhi.
"Bandingkan dengan pilkada, di mana komisi daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal paket c sekalipun diusut sampai ke akarnya," ungkap Guntur.
Guntur turut mempertanyakan peran dari Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, mereka tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen terkait Gibran.
"Bawaslu pun sama saja—tidak datang untuk verifikasi dengan alasan 'tidak ada informasi'," ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikannya setelah mencermati fakta persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta penjelasan komisi terkait mengenai apakah lembaga tersebut mendatangi kementerian untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan Gibran.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.
Afifuddin menjawab bahwa lembaganya tidak melakukan kunjungan tersebut.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.
Sementara Bawaslu memang menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat yang berkaitan dengan Gibran di Pemilu 2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dari Gibran.
KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Viral Lapas Cibinong Ditemukan Penjara dengan Fasilitas Bak Apartemen Mewah
Menurutnya, dokumen tersebut memenuhi persyaratan karena surat keterangan penyetaraan pendidikan politikus muda itu memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar