Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Pernah Ganti Calon Wakil Kepala Daerah Usai Didiskualifikasi MK Gegara Dokumen Bermasalah

        PDIP Pernah Ganti Calon Wakil Kepala Daerah Usai Didiskualifikasi MK Gegara Dokumen Bermasalah Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu keabsahan ijazah mantan presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, kini bergulir liar bak bola salju dan menyeret sejumlah nama besar.

        Peneliti politik Anwar Saragih menyoroti bagaimana polemik ini mulai mengaitkan tokoh-tokoh nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla (JK), Sufmi Dasco Ahmad, hingga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

        Dorongan agar PDIP turun tangan datang dari kelompok relawan Projo dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka secara kompak meminta Megawati untuk memberikan klarifikasi terkait rekam jejak administrasi mantan kader andalannya tersebut.

        Menanggapi desakan ini, Anwar menilai posisi PDIP sebenarnya sangat jelas. Megawati sebelumnya sudah pernah memberikan pandangan yang sangat rasional terkait isu ini: jika ijazahnya memang ada, pihak yang bersangkutan hanya perlu menunjukkannya ke publik.

        "Sederhana, selesai, dan tuntas," tegas Anwar.

        Secara administratif dan konstitusional, Anwar memaparkan bahwa partai politik tidak memiliki kewajiban maupun wewenang untuk memverifikasi keaslian dokumen akademik pribadi setiap anggotanya.

        Undang-undang mengatur bahwa syarat utama pendaftaran keanggotaan partai hanyalah batas usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

        Dengan jutaan orang yang terdaftar sebagai kader PDIP di seluruh Indonesia, proses verifikasi faktual terhadap dokumen kelengkapan pemilu sepenuhnya menjadi ranah institusi negara.

        "Terkait kepatuhan dan kejujuran administrasi pribadi bagi kadernya, PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang melakukan verifikasi kesahihan, yakni KPU RI, Bawaslu RI, hingga Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Anwar.

        Untuk membuktikan ketaatan PDIP terhadap mekanisme hukum dan putusan peradilan, Anwar merujuk pada peristiwa sengketa Pilkada Papua tahun 2024 lalu.

        Saat itu, PDIP mengusung pasangan Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai. Pasangan ini sempat dinyatakan menang oleh KPU Papua.

        Namun, kemenangan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dokumen pencalonan Yeremias Bisai dinilai bermasalah secara administrasi.

        MK akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

        Menghadapi putusan tersebut, PDIP tidak melakukan manuver politik yang melawan hukum. Mereka patuh, mengganti Cawagub Yeremias Bisai dengan Constant Karma, dan mengikuti Pilkada ulang, meski pada akhirnya pasangan Benhur-Constant kalah.

        Menurut Anwar, sikap partai berlambang banteng pada Pilkada Papua 2024 menjadi pembelajaran penting sekaligus jawaban atas polemik saat ini.

        Menghadapi desakan terkait polemik dokumen administrasi Jokowi maupun Gibran, PDIP akan tetap pada prinsipnya: menyerahkan seluruh penyelesaian persoalan kepada konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: