Kredit Foto: BPMI
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah hal yang menjadi sorotan pemohon.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki dokumen ijazah yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Retorika Show pada 24 September 2026. Menurutnya, satu-satunya dokumen yang menjadi dasar KPU dalam memenuhi syarat pendidikan Gibran adalah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.
Surat tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.
Denny mengatakan hal itu terungkap ketika hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah terdapat instrumen lain yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
"Ketika ditanya oleh Yang Mulia Hakim Saldi Isra, ada instrumen lain tidak? Dijawab tidak ada. Jadi berarti tidak memenuhi syarat pendidikan," papar Denny dalam perbincangannya bersama Faizal Assegaf.
Selain persoalan dokumen, Denny juga menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Dalam persidangan, KPU disebut mengakui tidak pernah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan penyetaraan tersebut.
Persoalan lain muncul dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tidak diberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Menurut uraian Denny, kondisi tersebut membuat Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dari rangkaian fakta yang disebut terungkap di persidangan itu, Denny menilai terdapat dugaan kejahatan pemilu berupa manipulasi syarat administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).
Denny juga mempersoalkan keberadaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3. Ketentuan tersebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dalam kondisi tertentu.
Menurut Denny, ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran. Sebelumnya, ia juga menyoroti bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut menjadi dasar yang memungkinkan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi.
Persoalan tenggat waktu pengajuan permohonan juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Permohonan diajukan sekitar dua tahun setelah penetapan KPU.
Denny menilai keterlambatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan keterbukaan informasi. Menurutnya, dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sempat diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Salinan surat keterangan tersebut, kata Denny, baru diperoleh publik pada 16 April 2026 melalui sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kalau Bawaslu saja tidak bisa mengakses, jangan salahkan kami. Masa orang menutup, terus waktunya cuma 3 hari, kita baru tahu, sudah terlambat," tegas Denny.
Baca Juga: Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Perkara tersebut kini berada di tangan sembilan Hakim Konstitusi. MK dijadwalkan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis dan Jumat pekan ini untuk menentukan kelanjutan perkara.
Hasil RPH akan menentukan apakah perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Para pemohon berharap MK mempertimbangkan langkah judicial activism dalam perkara tersebut untuk menegakkan keadilan substantif di tengah persoalan batasan prosedural.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: