Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Konsekuensi Besar, Kasus Gibran Justru Bebani Prabowo di Awal Pemerintahan

        Ada Konsekuensi Besar, Kasus Gibran Justru Bebani Prabowo di Awal Pemerintahan Kredit Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sengketa pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyangkut persoalan hukum tata negara. Perkara tersebut juga memunculkan dinamika politik yang dapat berdampak pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

        Gugatan yang mempersoalkan ketiadaan bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran menjadi perhatian karena posisi Gibran juga berkaitan dengan konfigurasi politik pemerintahan saat ini.

        Dalam diskusi publik di kanal YouTube Retorika Show pada 24 September 2026, pembawa acara Faizal Assegaf menyoroti kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap stabilitas pemerintahan Prabowo.

        Faizal mempertanyakan sejauh mana sengketa tersebut berpengaruh terhadap Presiden Prabowo, terutama karena Gibran merupakan putra mantan Presiden Joko Widodo. Ia juga menyinggung kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat memperuncing hubungan antara Prabowo dan Jokowi.

        Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi mengenai hubungan kedua tokoh yang disebut mulai merenggang.

        "Yang saya dengar sejauh ini kan hubungan Pak Prabowo dengan Jokowi memang mulai merenggang. Kelihatannya Pak Jokowi juga kesulitan untuk bertemu, terakhir 17 Agustus kemarin itu, tidak tahu mungkin pas momennya saja," ungkap Denny.

        Di sisi lain, sengketa tersebut memiliki konsekuensi ketatanegaraan apabila permohonan diskualifikasi Gibran dikabulkan MK. Dalam uraian permohonan, Gibran dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi melalui proses yang disebut Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

        Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, mekanisme pengisian jabatan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.

        Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari spekulasi politik mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi kekuasaan apabila Gibran kehilangan jabatan.

        Baca Juga: Dinilai 'Mempersilahkan', Istana Pilih Diam Soal Gugatan Ijazah Wapres Gibran

        Namun, Denny menegaskan dirinya tidak ingin masuk ke dalam pembahasan mengenai manuver politik ataupun sosok yang nantinya dapat mengisi posisi wakil presiden.

        "Ini wakil presiden yang kemungkinan kehilangan jabatan, pasti ada sisi politiknya. Tapi saya bekerja di sisi hukumnya, yuridisnya. Bagaimana kemudian politik bergeraknya, saya tidak mau ikut cawe-cawe. Soal siapa yang dipilih presiden, itu adalah aturan dalam Undang-Undang Dasar, bukan kami yang merumuskan," tegas Denny.

        Dengan demikian, perkara tersebut saat ini berada pada persimpangan antara proses hukum dan dinamika politik. Putusan sembilan Hakim Konstitusi akan menentukan kelanjutan sengketa pemenuhan syarat pendidikan Gibran sekaligus menentukan ada atau tidaknya konsekuensi ketatanegaraan terhadap posisi wakil presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: