Soal Pemeriksaan Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Disebut Saling Lempar Tanggung Jawab
Kredit Foto: Ist
Sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan Gibran.
Hal tersebut diungkap pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangannya bersama Faizal Assegaf di kanal YouTube Retorika Show pada 24 September 2026.
Denny mengatakan, fakta tersebut terungkap ketika majelis hakim MK menanyakan apakah KPU maupun Bawaslu mendatangi kementerian untuk mengecek secara langsung surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
"KPU datang tidak ke kementerian untuk melihat surat keterangan? Tidak. Bawaslu datang tidak? Tidak," ungkap Denny.
Selain persoalan verifikasi faktual, Denny juga menyoroti pengakuan Bawaslu dalam persidangan terkait akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurutnya, Bawaslu mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan calon.
Denny menyebut akses ke Silon ditutup. Bahkan ketika akses diberikan, Bawaslu disebut tetap tidak dapat masuk ke dalam sistem tersebut.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan Faizal Assegaf. Ia menyoroti situasi ketika KPU dan Bawaslu sama-sama tidak melakukan verifikasi faktual, sementara Bawaslu juga mengaku tidak memiliki akses untuk mengawasi proses verifikasi melalui Silon.
Faizal mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kesengajaan atau permufakatan tertentu dalam proses pencalonan Gibran. Ia juga menilai alasan keterbatasan akses Silon membuat tanggung jawab atas proses verifikasi seolah beralih kepada KPU.
Denny memiliki penilaian berbeda. Ia menganggap rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar kebetulan dan menyebut adanya upaya yang terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menutup akses terhadap persoalan syarat pendidikan Gibran.
"Saya menganggapnya ini memang ada upaya terstruktur, sistematis, terencana tadi untuk menutup akses terhadap Gibran yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan," tegas Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: