Gugatan Denny Soal Pendidikan Gibran Dibantah KPU, Ini Alasan Pencalonannya Tetap Dianggap Sah
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tetap memenuhi ketentuan hukum. Penegasan itu disampaikan untuk membantah dalil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023. Menurut KPU, proses tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan persyaratan pencalonan yang dilakukan sebelum pasangan calon ditetapkan.
Perkara tersebut kini kembali bergulir setelah Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024. Salah satu permohonannya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasi pencalonannya.
KPU menolak dalil tersebut. Menurut kuasa hukum KPU, persoalan pendidikan Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu dasar yang digunakan KPU berkaitan dengan dokumen pendidikan yang diperoleh Gibran dari luar negeri. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan mengenai surat keterangan penyetaraan.
Surat tersebut pada prinsipnya merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri memiliki kesetaraan dengan ijazah yang berlaku di Indonesia. Atas dasar ketentuan itu, KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dapat diposisikan setara dengan ijazah.
KPU juga merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU mempertahankan penilaiannya bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagai bakal calon wakil presiden. Dokumen yang diterima KPU juga telah melalui proses verifikasi sebelum pencalonan pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan.
Selain memperdebatkan syarat pendidikan, Denny dan pihak pemohon juga menuding adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran dari publik. Tudingan itu salah satunya dikaitkan dengan KKPU Nomor 731 Tahun 2025.
Dalam persidangan, kuasa hukum KPU membantah keras konstruksi tersebut. KPU menyebut narasi yang dibangun pemohon mengenai adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran tidak benar.
“Opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
KKPU Nomor 731 Tahun 2025 memang mengatur bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Informasi tersebut tidak dapat diakses publik sampai pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Namun, KPU menyatakan aturan tersebut saat ini sudah dicabut melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025.
Baca Juga: Update Sidang Gugatan ke Gibran, Denny Indrayana: Nah, Menarik Keterangan-keterangan dari Bawaslu...
Dengan demikian, KPU menilai keberadaan aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya skenario terstruktur dan sistematis untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran. KPU tetap mempertahankan posisi bahwa persyaratan pencalonan telah diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, gugatan Denny dan pihak pemohon tetap meminta MK menilai kembali persoalan syarat pendidikan Gibran. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
KPU berpandangan bahwa dalil mengenai persoalan pendidikan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan. Penilaian itu didasarkan pada dokumen yang telah diterima dan diverifikasi serta aturan yang dijadikan dasar oleh KPU ketika memproses pencalonan.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kini berada dalam proses persidangan PHPU di MK. Posisi KPU adalah pencalonan Gibran telah memenuhi persyaratan, sementara pihak pemohon meminta MK menyatakan sebaliknya hingga berujung pada tuntutan diskualifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: