Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

        Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersama sang istri Franciska Wihardja, menghadiri sidang putusan banding yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). 

        Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu erseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam putusan banding, majelis hakim mengurangi vonis penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun.

        Baca Juga: Tom Lembong: Para Hakim di Sidang Nadiem Makarim Terlihat Tertekan

        Selain pidana penjara, pengadilan juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa enam tahun penjara akan dikenakan.

        Usai sidang, Tom menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjerat Nadiem. Menurutnya, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada rekannya tersebut tidak terbukti.

        "Dan saya kira sekarang sangat-sangat jelas bahwa Pak Nadiem tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan," kata Tom Lembong, dikutip Jumat (25/9).

        Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipandang dari perspektif keadilan, bukan berdasarkan tingkat popularitas seseorang ataupun perbedaan pandangan terhadap kebijakan yang pernah diambil.

        "Jadi sebetulnya ini masalah sempit, masalah tidak bersalah, bukan suka tidak suka, bukan masalah populer tidak populer. Juga bukan masalah setuju tidak setuju dengan kebijakan, tapi ini mengenai masalah keadilan seseorang yang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.

        Baca Juga: Tak Terima Vonis 9 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi

        Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Majelis hakim menilai dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan selama periode anggaran 2019 hingga 2022.

        Dalam putusan tingkat pertama tersebut, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta mewajibkan pembayaran uang pengganti mencapai Rp809 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: