Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah

        Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara Pakar Telematika Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan ijazah palsu ternyata bermula dari laporan seorang ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Temuan sejumlah konten di media sosial pada tahun lalu kemudian menjadi awal pengumpulan bukti yang berujung pada laporan hukum terhadap Roy Suryo.

        Kronologi tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memberitahukan sekaligus memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi di 26 Maret 2025.

        Baca Juga: Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan...

        Ketiga konten tersebut dinilai menyerang kehormatan atau nama baik mantan presiden itu karena memuat tuduhan bahwa ijazah strata satu (S1) miliknya merupakan dokumen palsu.

        Konten itu berasal dari dua akun youtube dan satu akun media sosial X. Salah satunya adalah video dari akun youtube @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.

        Kemudian terdapat video dari akun youtube @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025.

        Sementara satu unggahan lainnya berasal dari akun X @doktertifa dengan judul Era Al Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik, yang diunggah pada 20 Maret 2025.

        Jokowi, setelah mengetahui konten-konten tersebut, kemudian meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukumnya. Tim tersebut diminta mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan mantan presiden itu dan menuduhkan ijazah S1 miliknya palsu.

        Pengumpulan bukti kemudian berlanjut. Pada 14 April 2025, kuasa hukum politikus senior itu menggelar konferensi pers dan menyatakan tuduhan mengenai ijazah palsu tersebut tidak benar.

        "Ijazah S-1 Ir. H. Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada," kata jaksa.

        Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan penjelasan mengenai status akademik Jokowi. Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro menyatakan mantan presiden itu tercatat menjalani proses pendidikan di kampus tersebut.

        "Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985. Hal itu sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ungkap jaksa.

        Namun, polemik tidak berhenti setelah klarifikasi tersebut. Pada 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi. Unggahan tersebut masih berisi tuduhan serupa.

        Jaksa menyebut tujuh dari 28 unggahan tersebut berkaitan dengan perbuatan dari Roy Suryo.

        "Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi tersebut, terdapat tujuh unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 saksi adalah palsu," ucap jaksa.

        Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang kini membuat status terdakwa disematkan ke Roy Suryo.

        Roy sendiri membantah seluruh dakwaan. Ia mengatakan analisis terhadap dokumen ijazah dilakukan demi kepentingan publik dan merupakan bentuk ekspresi sebagai warga negara.

        Baca Juga: Terungkap Lewat Gugatan Denny Indrayana: Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Gibran di Pilpres 2024

        "Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan," kata Roy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: