Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Gugatan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini memasuki titik penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mendengarkan keterangan para pihak, hakim konstitusi akan menentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
Penggiat Hukum Ferdinand Hutahaean berharap pengadilan tidak berhenti hanya pada persoalan prosedural ketika memutus permohonan yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Baca Juga: Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah
Menurut Ferdinand, substansi perkara layak diperiksa lebih jauh karena terdapat sejumlah keterangan dalam persidangan yang menurutnya perlu dibuktikan. Ia bahkan mengatakan dirinya akan mengambil langkah berbeda apabila berada di posisi hakim konstitusi.
"Kalau saya hakim, saya akan melakukan terobosan. Demi bangsa ini, demi negara ini, demi kebenaran. Hakim, saya tantang untuk berani melakukan kebenaran," tegas Ferdinand, dikutip Jumat (25/9/2026).
Ferdinand mengatakan keberanian tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dalil yang diajukan para pemohon memiliki dasar faktual dan hukum yang dapat dibuktikan.
"Membuktikan bahwa dalil para pemohon ini layak untuk diuji dan dibuktikan kebenarannya. Ini akan menjadi terobosan bagi bangsa Indonesia," lanjutnya.
Ferdinand menilai perkara tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai sengketa mengenai ijazah Gibran.
Menurut dia, perkara itu menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana aturan pemilu dibuat, diterapkan, dan diawasi.
"Karena kebenaran tidak boleh atau tidak seharusnya ditutupi hanya karena soal administratif, prosedural, apalagi batasan waktu, tiga hari, sengketa pilpres," ujarnya.
Ia menilai persoalan utama justru harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Ferdinand menyoroti keterangan dari lembaga komisi pemilu mengenai penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tak luput usai mereka menyatakan menghadapi keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan.
Menurutnya, dua hal tersebut cukup menjadi alasan agar lembaga hukum konsitusi itu tidak buru-buru menghentikan perkara.
Namun, Ferdinand juga mengakui terdapat persoalan lain yang dapat menjadi batu sandungan bagi pemohon, yakni legal standing.
"Kalau legal standing-nya diambil dari sengketa pilpres, mungkin legal standing mereka akan gugur, syarat formilnya tidak terpenuhi, maka ini akan ditolak," katanya.
Meski demikian, ia menawarkan perspektif lain jika kedudukan hukum para pemohon didasarkan sebagai warga negara.
Menurut Ferdinand, mereka dapat mendalilkan adanya kerugian konstitusional karena merasa proses pencalonan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Karenanya, Ferdinand berharap hakim mempertimbangkan seluruh aspek tersebut sebelum menentukan nasib gugatan.
Baca Juga: Ngamuk ke Roy Suryo, Tuduhan Ijazah Palsu Bikin Jokowi Merasa Terhina dan Direndah-rendahkan
Menurutnya, jika legal standing diterima, perkara tersebut seharusnya dapat masuk ke tahap pembuktian sehingga seluruh tudingan dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar