Loyalis Jokowi Soroti Sikap Partai Pengusung Prabowo-Gibran saat Gibran Digugat: Semua Mendadak Bisu
Kredit Foto: BPMI
Loyalis Joko Widodo, Dede Budhyarto, mempertanyakan sikap partai politik yang sebelumnya menjadi pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Melalui akun X pribadinya, Dede menyoroti kondisi ketika Gibran tengah menghadapi gugatan mengenai pemenuhan syarat pencalonannya. Ia mempertanyakan keberadaan partai-partai pengusung yang disebutnya pernah memberikan dukungan penuh kepada pasangan tersebut.
“Dulu butuh panggung, butuh legitimasi, butuh dukungan all-out dari bapaknya. Sekarang sudah duduk manis, kekuasaan sudah sah, kursi sudah hangat. Isu ijazah wapres digoyang, semuanya tetiba bisu,,semuanya diam seolah olah kerjasama dgn bantet Cs,” tulis Dede Budhyarto dikutip Jumat (25/9).
Dede kemudian mempertanyakan secara langsung sikap para ketua partai pengusung. “Wahai para Ketua partai pengusung kemana wajah kalian….hahhh?,” tuturnya.
Menurut Dede, sikap diam tersebut bukan karena para pihak tidak mengetahui persoalan, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap posisi dan kepentingan kekuasaan. “Satu per satu menunduk bak kucing aer, tidak ada yg berani buka suara. Bukan karena tidak tahu, tapi karena takut posisi & jatah kekuasaan ikut goyah,” sebutnya.
Ia juga menyindir sikap partai yang menurutnya berbeda ketika masih membutuhkan dukungan dengan setelah memperoleh posisi. “Prinsip hnya dipakai saat masih butuh, setelah dapat, yg tinggal hnya diam & menikmati,” pungkasnya.
Gugatan yang menjadi sorotan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dan dalam petitumnya meminta Gibran didiskualifikasi serta meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Para pemohon mendalilkan persoalan pada syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses penerbitan dokumen tersebut.
Sebelumnya, jurnalis senior dan pengajar lintas budaya Ali Syarief juga menyoroti keberadaan partai-partai yang mengusung Prabowo-Gibran. Ia menyatakan, apabila dalil dalam gugatan terbukti, pihak yang terlibat dalam proses pencalonan menurutnya perlu ikut bertanggung jawab.
Baca Juga: Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
“Gabungan Parpol itu yang mencalonkan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu,” tulis Ali Syarief dikutip Rabu (23/9). “Sejak awal, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai capres (usia),” jelasnya.
Ali kemudian menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila dalil pemohon terbukti. “Mereka yang terlibatlah yang harus turut bertanggung jawab,” sebutnya. “Mereka telah melakukan kejahatan penghianatan kepada konstitusi/UU,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: