Sebelum Gugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Sudah Lobi Anies, Ganjar, dan Mahfud?
Kredit Foto: Istimewa
Sebelum mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana mengaku sempat menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Ketiganya disebut Denny tidak bersedia menjadi pemohon karena mempertimbangkan persepsi publik terhadap keterlibatan mereka.
Menurut Denny, Anies, Ganjar, dan Mahfud khawatir keikutsertaan mereka dalam perkara tersebut akan dianggap sebagai bentuk ketidakmenerimaan terhadap hasil Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Denny melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 24 September 2026.
“Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya mereka bilang, 'Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam.' Ya enggak apa-apa. Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini,” ujar Denny.
Setelah komunikasi tersebut, Denny bersama pihak lainnya mengajukan permohonan dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara tersebut, pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Denny menjelaskan, pasangan calon memiliki posisi strategis dalam perkara PHPU Presiden, tetapi kondisi Pilpres 2024 telah berbeda karena tahapan kontestasi sudah selesai.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian, termasuk mekanisme penerbitan dan verifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang disebut menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tersebut. Namun, seluruh dalil mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan itu merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Proses persidangan kemudian turut membahas mekanisme verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU tidak datang langsung ke instansi pendidikan untuk memeriksa dokumen tersebut dan menyebut surat keterangan diterima karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Keterangan itu kemudian didalami Hakim Konstitusi Saldi Isra yang meminta penjelasan mengenai instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen. Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024, tetapi lembaga tersebut menyampaikan tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Silon PWP.
Baca Juga: Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Di sisi lain, Denny sebelumnya menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses keterbukaan informasi. Ia juga mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Para pemohon kemudian meminta sejumlah hal kepada MK, termasuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden serta pelantikannya, hingga memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Sampai tahapan persidangan yang disebutkan dalam bahan tersebut, MK belum memutus pokok permohonan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: