Jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Loyalis Jokowi: Satu Hal yang Saya Yakini...
Kredit Foto: Instagram/Dede Budhyarto
Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan besar: apa yang terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tersebut? Di tengah proses perkara yang masih berjalan, loyalis Jokowi Dede Budhyarto ikut menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan tersebut.
Dede bahkan mengungkap dirinya mendapat banyak pertanyaan dari publik melalui pesan WhatsApp (WA) dan direct message (DM) media sosial terkait posisinya apabila gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak dikabulkan MK.
"Puluhan chat WA & DM media sosial bertanya, 'Sebagai orang dekat Wapres, bagaimana nanti kalau MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs?'," tulis Dede di akun X, dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: PSI Siap Bertarung di Pemilu 2029: Sekarang Ada Kaesang dan Jokowi, Kami Tidak Ada Masalah
Namun, Dede langsung meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan orang dekat Gibran. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan maupun hubungan dengan Gibran atau orang-orang terdekatnya.
"Ralat dulu, anjir… Saya BUKAN orang dekat Wapres. Tidak punya kepentingan, tidak terafiliasi, dan tidak terhubung dengan Wapres maupun orang-orang terdekatnya," ujarnya.
"Saya murni pendukung satu paket Prabowo–Gibran yang didukung Jokowi pada Pilpres 2024. Karena itu, sampai sekarang saya tetap konsisten mendukung keduanya, bukan Prabowo saja, bukan pula Gibran saja," katanya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Dede mengatakan publik sebaiknya menunggu putusan MK. Ia kemudian menyampaikan perkiraan pribadinya mengenai kemungkinan putusan yang akan diambil Mahkamah.
"Soal putusan MK, ya kita tunggu bersama. Feeling saya: sebagian permohonan ditolak, sebagian lainnya mungkin diterima terutama yang berkaitan dengan KPU & Bawaslu," ungkap Dede.
Baca Juga: Prabowo Disebut Tidak Mau Lagi dengan Gibran, Tiga Nama Pengganti Mulai Muncul
Meski menyampaikan perkiraan tersebut, Dede mengaku memiliki keyakinan tersendiri mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden.
"Namun satu hal yang saya yakini sebagai insan yang bertakwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. TITIK," pungkasnya.
Perkara yang menjadi sorotan tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan telah diregistrasi serta diperiksa oleh MK.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka berpendapat persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan MK meski permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: