Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut keberadaan sejumlah peraturan daerah (perda) yang masih memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar sebagai aturan yang tidak masuk akal dan menipu.
Menurut Ardianto, sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo memiliki kewenangan untuk mendorong lahirnya regulasi baru atau melakukan penyesuaian aturan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kata Presiden yang punya segala kuasa buat bikin aturan baru," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (27/9).
Sebelumnya, dalam diskusi bersama 22 pakar dan akademisi di Istana Merdeka pada Kamis (24/9/2026), Prabowo mengkritik keberadaan delapan perda tingkat kabupaten yang masih memperbolehkan pembakaran lahan maksimal dua hektare.
Prabowo menilai aturan tersebut tidak masuk akal (complete nonsense). Menurutnya, kebakaran di lahan seluas dua hektare atau setara sekitar dua lapangan sepak bola hampir mustahil dikendalikan oleh satu orang.
"Kalau dia bakar 2 hektar, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang nggak mungkin, kalau sudah satu hektar satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan?" jelasnya.
Baca Juga: Akademisi Blak-blakan ke Prabowo: Water Bombing Tak Efektif Padamkan Karhutla di Gambut
Menurut Prabowo, aturan tersebut berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pembakaran lahan dengan dalih yang dibenarkan oleh regulasi.
"Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu. Ya jadi ini penggalangan," tandas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: