Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru

        OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia terhitung sejak 25 September 2026 yang berarti seluruh kantor BPRS tersebut di Kota Tangerang, Banten, ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan.

        Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menyampaikan keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

        “Seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/9/2026).

        Untuk diketahui, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

        Baca Juga: Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat

        Usai pencabutan izin usaha tersebut, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia akan membatasi kewenangan pengurus dan pemegang saham. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dengan penutupan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ini menambah daftar bank yang telah ditutup OJK selama periode Januari hingga September 2026.

        Adapun daftar bank tersebut adalah:

        1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat pada 7 Januari 2026

        2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026

        3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat pada 9 Februari 2026

        4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali pada 18 Februari 2026

        5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada 9 Maret 2026

        6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026

        7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat pada 7 April 2026

        8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah pada 25 Juni 2026

        9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur pada 3 Juli 2026

        10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta pada 7 Juli 2026

        11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat pada 16 Juli 2026

        12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 19 Agustus 2026

        13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 1 September 2026

        14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali pada 17 September 2026

        15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten pada 25 September 2026

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: