Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Rencana pengadaan KRL bekas untuk memenuhi kebutuhan transportasi Jabodetabek mulai mendapat titik terang. Pemerintah menyebut kereta bekas memang dapat diimpor, tetapi pengadaannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan impor KRL bekas termasuk dalam kategori barang yang impornya diatur. Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus memenuhi ketentuan tambahan sebelum proses pengadaan dapat dilakukan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi atau persetujuan dari kementerian teknis. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan KAI jika ingin merealisasikan rencana mendatangkan kereta bekas.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memanggil KAI untuk menjelaskan aturan terkait rencana impor tersebut. Pemerintah ingin memastikan perusahaan memahami seluruh persyaratan sebelum pengadaan kereta bekas dilakukan.
Selain rekomendasi kementerian teknis, terdapat pula batasan mengenai usia kereta yang boleh diimpor. Budi menegaskan kereta bekas yang didatangkan dari luar negeri memiliki batas usia maksimal 20 tahun.
"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," kata Budi.
Aturan mengenai usia tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam rencana pengadaan KRL bekas karena KAI tidak dapat secara bebas memilih seluruh kereta yang tersedia di luar negeri. Artinya, rangkaian yang akan didatangkan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan usia yang telah ditetapkan pemerintah.
Rencana impor ini diajukan KAI untuk menjawab kebutuhan tambahan armada KRL Jabodetabek yang terus meningkat. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan perusahaan membutuhkan tambahan 23 trainset untuk mendukung pelayanan penumpang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh trainset akan menggunakan formasi 12 kereta atau SF12. Sementara 16 trainset lainnya menggunakan formasi delapan kereta atau SF8.
Baca Juga: KRL KAI Berusia 40 Tahun, 23 Kereta Bekas dari Jepang Disiapkan
Penggunaan dua formasi tersebut menyesuaikan kondisi infrastruktur di lintasan KRL Jabodetabek. Bobby menjelaskan masih terdapat sejumlah stasiun yang memiliki peron yang belum dapat mengakomodasi rangkaian dengan formasi SF12.
Usulan pengadaan 23 trainset tersebut telah disampaikan KAI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pada Rabu (23/9/2026). Dalam rapat itu, KAI juga menjelaskan bahwa kereta yang tidak baru tersebut dibutuhkan sebagai skema bridging untuk memenuhi kebutuhan armada.
"Jumlah yang kami usulkan untuk bridging ini, yang kereta yang tidak baru ini, itu ada 7 trainset dengan SF12. Kemudian plus dengan 16 train set dengan SF8," ujar Bobby.
Kebutuhan tambahan armada tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah pengguna KRL Jabodetabek. Pada semester I 2026, jumlah penumpang disebut meningkat 11,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Rata-rata jumlah pengguna KRL kini berada di kisaran 1,1 juta penumpang per hari dan pada kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 1,3 juta penumpang. Di saat yang sama, KAI juga menghadapi kebutuhan penggantian sejumlah trainset lama yang usianya telah mencapai lebih dari 40 tahun.
Dengan kebutuhan tersebut, impor KRL bekas menjadi salah satu opsi yang disiapkan KAI untuk menjaga kecukupan armada dalam jangka waktu tertentu. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada pemenuhan regulasi, termasuk rekomendasi kementerian teknis dan batas usia maksimal kereta yang diperbolehkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama