Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Ali Ungkap Jokowi Siap Kerja Keras untuk PSI: Sekarang Kader Sanggup Seperti Beliau?

        Ahmad Ali Ungkap Jokowi Siap Kerja Keras untuk PSI: Sekarang Kader Sanggup Seperti Beliau? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bergabungnya Eks Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan sekadar menambah nama besar dalam struktur politik partai. Namun ia memunculkan standar baru untuk kader dari PSI.

        Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali mengungkap bahwa mantan presiden tersebut juga siap turun bekerja keras untuk membesarkan partai menghadapi Pemilu 2029.

        Baca Juga: PSI Umumkan Jokowi Sudah Resmi Jadi Kadernya, Pengamat: Psywar untuk Parpol Koalisi Prabowo di DPR

        Jokowi menurutnya tidak gentar menghadapi kemungkinan perubahan parliamentary threshold yang dapat menentukan berat-ringannya perjuangan partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.

        Bahkan, Jokowi disebut siap bekerja meskipun ambang batas parlemen nantinya berada di angka yang lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2024.

        “Pak Jokowi tidak takut dengan parliamentary threshold 5 persen, 6 persen, bahkan 8 persen. Beliau siap bekerja keras untuk PSI,” kata Ahmad Ali, dikutip Senin (28/9/2026).

        Pernyataan tersebut sekaligus menjadi gambaran mengenai ekspektasi partainya terhadap peran Jokowi di Pemilu 2029. Namun, Ahmad Ali tidak ingin kesiapan mantan presiden itu justru membuat kader lain merasa memiliki alasan untuk bersantai. Sebaliknya, ia menjadikan kesediaan politikus itu bekerja sebagai tantangan bagi seluruh kader PSI.

        “Pak Jokowi siap bekerja keras untuk PSI. Sekarang pertanyaannya, apakah seluruh kader PSI siap bekerja sekeras Pak Jokowi?” ujarnya.

        Perhatian partai itu sendiri terhadap parliamentary threshold tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, mereka mempertahankan ambang batas 4 persen untuk Pemilu DPR 2024. Namun menyatakan ketentuan tersebut untuk pemilu berikutnya harus diubah oleh pembentuk undang-undang.

        MK juga memberikan sejumlah pedoman. Perubahan ambang batas harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, keberlanjutan sistem kepartaian, penyederhanaan jumlah partai secara wajar, serta dilakukan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK

        Dengan kondisi tersebut, angka ambang batas untuk pemilu nanti belum menjadi sesuatu yang final. Wacana politik yang berkembang bahkan mencakup sejumlah angka, mulai dari 4 persen, 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: