Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Bilang Mahfud Lebih Pantas Gugat Gibran, Tak Seperti Denny Indrayana

        PSI Bilang Mahfud Lebih Pantas Gugat Gibran, Tak Seperti Denny Indrayana Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan pujiannya untuk Mahfud MD. Menurutnya, mantan menteri itu memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan Denny Indrayana di Gugatan Diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi mengatakan ada perbedaan mendasar saat gugatan dilakukan oleh Denny dan Mahfud. Mahfud merupakan salah satu peserta pilpres sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Sementara Denny, meski merupakan peserta pemilu, maju dalam pemilihan legislatif melalui Partai Demokrat.

        Baca Juga: Gibran Tak Dibela Koalisi Prabowo dan Jokowi, PSI: Bukan Soal Karena Orangnya...

        Perbedaan status tersebut dinilai penting ketika berbicara mengenai sengketa yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden seperti yang tengah dilakukan oleh Denny di Mahkamah Konstitusi (MK).

        “Kami juga melihat opini Mahfud MD. Beliau the real paslon, ya paslon kebetulan, Pilpres 2024. Beliau juga ahli hukum tata negara, beliau katakan sudah final status Mas Gibran dan Pak Prabowo. Sampai dengan 2029,” kata Dedek, dikutip Senin (28/9/2026).

        Dedek sendiri mengetahui status dari Denny. Ia memang merupakan peserta dari pesta demokrasi sebelumnya. Namun ia memiliki status sebagai peserta pemilu, tetapi bukan peserta pilpres.

        “Kami sama-sama paham. Pak Denny Indrayana peserta pemilu, tapi kan pemilu legislatif. Beliau itu pernah nyaleg di Dapil II Kalsel Partai Demokrat,” ujarnya.

        Menurut Dedek, Denny tidak pernah menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden pada kontestasi tersebut.

        “Tapi beliau tidak pernah menjadi paslon, baik itu calon presiden kah, atau wakil presiden kah,” tegasnya.

        PSI kemudian menyimpulkan bahwa pakar hukum itu tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan terkait status Gibran di Pilpres 2024.

        “Jadi beliau itu menurut kami tidak memiliki legal standing, dan opini kami ini sudah diperkuat,” kata Dedek.

        Diketahui, Isu Ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

        Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

        Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

        Baca Juga: Ahmad Ali Ungkap Jokowi Siap Kerja Keras untuk PSI: Sekarang Kader Sanggup Seperti Beliau?

        Tidak berhenti di situ, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan kemengannya dibatalkan. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: