Pencalonan Gibran Digugat Denny Indrayana, Pengamat: Jika Salah, Mundur Seperti di Negara Maju
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang seharusnya diambil jika gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan.
Pengamat Politik Syahganda Nainggolan menilai pejabat publik harus memiliki keberanian mengambil tanggung jawab ketika terbukti melakukan kesalahan. Indonesia menurutnya mesti belajar dari budaya politik di sejumlah negara yang menurutnya memiliki tradisi kuat mengenai rasa malu dan pertanggungjawaban pejabat publik.
Baca Juga: Hensa Minta Gibran Tahu Diri: Dia Bukan Jokowi
Syahganda mengatakan budaya politik di negara ini masih perlu belajar dari negara-negara yang menempatkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban ketika seorang pejabat terbukti melakukan kesalahan.
“Bangsa ini belum belajar tradisi di negara maju. Kalau salah mundur,” kata Syahganda, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut dia, rasa malu seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Sebaliknya, sikap tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme moral seorang pejabat ketika menghadapi persoalan serius.
Syahganda kemudian mengambil contoh Jepang. Ia menggambarkan bagaimana tradisi pertanggungjawaban di negara tersebut dapat berlangsung sangat keras ketika seseorang merasa telah melakukan kesalahan.
“Atau bahkan kalau salah tuh bunuh diri kayak di Jepang. Hara kiri gitu loh, iya kan?” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai budaya malu dan tanggung jawab, bukan sebagai anjuran untuk melakukan tindakan menyakiti diri. Inti yang ingin ditekankannya adalah perlunya pejabat memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan kesalahan.
“Itu kita harus belajar dengan itu, dengan kebudayaan tinggi negara-negara yang dia tahu rasa malu. Maksud saya gitu,” tegasnya.
Isu Pencalonan Gibran sendiri bermula dari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.
Baca Juga: Gibran Tak Dibela Koalisi Prabowo dan Jokowi, PSI: Bukan Soal Karena Orangnya...
Tidak berhenti di situ, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan kemengannya dibatalkan. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: