Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Gugatan Gibran, Kader PSI Sebut Diskualifikasi Hanya Mimpi Belaka

        Soal Gugatan Gibran, Kader PSI Sebut Diskualifikasi Hanya Mimpi Belaka Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka kembali menyoroti gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Dedy berpendapat MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta dalam gugatan. Pandangan tersebut disampaikan melalui akun media sosial X pribadinya, dikutip Senin (28/9/2026).

        “MK sekali lagi tidak punya kewenangan mendiskualifikasi Wapres RI,” tulis Dedy Nur.

        Ia kemudian menilai langkah hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika politik. Dedy bahkan menyebut gugatan yang diajukan Denny dan para pemohon lainnya sebagai dagelan politik.

        “Ini semua cuman dagelan politik Denny dan gerombolan politiknya,” sebutnya.

        Menurut Dedy, MK tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan kewenangan konstitusional maupun putusan yang telah dibuat sebelumnya. “Yang jelas MK tidak akan melanggar keputusannya sendiri sekaligus kewenangan yang diberikan UUD 45,” jelasnya.

        Meski mengkritik gugatan tersebut, Dedy mengatakan semangat untuk mengajukan permohonan tetap dapat dihargai. Namun, ia menilai tujuan untuk mendiskualifikasi Gibran sulit diwujudkan.

        “Jadi, semangat mau mendiskualifikasi Wapres RI adalah semangat yang tetap perlu kita hargai walaupun itu hanyalah MIMPI,” terangnya.

        Di sisi lain, Denny Indrayana tetap menaruh harapan pada proses pemeriksaan di MK. Dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Denny menyebut MK sebagai jalan terakhir dalam konteks hukum tata negara.

        “Lagi-lagi MK ini harapan terakhir secara tata negara tidak ada lagi langkah diatas Mahkamah Kontitusi secara hukum,” tuturnya.

        Meski demikian, Denny menegaskan perjuangan hukum tersebut belum berhenti. Ia bersama para pemohon mengaku masih akan memaksimalkan berbagai upaya dalam perkara yang diajukan ke MK.

        “Tapi ini masih ada ikhtiar yang masih harus dimaksimalkan, inshaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

        Baca Juga: Gugatan Gibran Bergulir di MK, 7 Hakim Disebut-sebut Memberi Sinyal Dukungan ke Denny Indrayana!

        Denny juga meminta dukungan masyarakat agar proses persidangan tetap terbuka dan perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian. “Doakan saja seluruh masyarakat Indonesia ini persidangannya terbuka dan harapannya Mahkamah Kontitusi tidak menutup persidangan lanjut ke pembuktian kita punya jawaban, solusi masalah pendidikan Gibran ini,” pungkasnya.

        Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk meminta diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: