Kredit Foto: Istimewa
Polemik dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pernyataan mantan Staf Khusus Presiden Beathor Suryadi mengenai dokumen yang disebut digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2005.
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, turut menanggapi pernyataan tersebut melalui akun X pribadinya. Beathor sebelumnya menduga ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta bukan miliknya dan mengaitkannya dengan nama Dumatno Budi Utomo.
Menurut Beathor, Dumatno Budi Utomo merupakan lulusan STIKES atau Sekolah Tinggi Ekonomi Surakarta dengan gelar Drs. Klaim tersebut kemudian disoroti Dokter Tifa dan dinilai serius apabila sesuai dengan fakta.
"Penjelasan Beathor Suryadi ini sungguh mengerikan jika betul-betul sesuai fakta. Jadi menurut beliau, ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar Wali kota Surakarta tahun 2005, adalah ijazah yang dipalsukan dari Dumatno Budi Utomo, yang lulusan STIKES atau Sekolah Tinggi Ekonomi Surakarta. Karena itu gelar yang dipakai waktu itu adalah Drs," tulis Tifa, dikutip Minggu (27/9/2026).
Tifa kemudian mengaitkan pernyataan Beathor dengan hasil penelitian Bonatua Silalahi mengenai dokumen pemilihan Wali Kota Surakarta 2005. Ia menyebut penelitian tersebut berkaitan dengan klaim bahwa KPU Surakarta telah membakar dokumen pemilihan wali kota pada tahun tersebut.
"Lalu jika kita hubungkan dengan hasil. Penelitian Bonatua Silalahi, bahwa KPU Surakarta, telah membakar dokumen pemilihan Walikota Surakarta tahun 2005," ujarnya.
Selain itu, Tifa menyinggung data yang disebut berasal dari KPU DKI Jakarta pada 2012 serta KPU RI dalam Pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya, dalam sejumlah pencalonan tersebut Jokowi menggunakan fotokopi ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Ir.
"InsyaAllah semua teka-teki siluman Ijazah ini akan kita bongkar dan blender habis pada Sidang Pokok Perkara dr Tifa setiap Kamis di PN Jakarta Timur," tegasnya.
Dokter Tifa juga menyebut nama Dumatno Budi Utomo dalam daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Sementara Bonatua Silalahi disebut masuk daftar ahli, sedangkan Beathor Suryadi diklaim telah bersedia hadir sebagai saksi fakta.
Baca Juga: PSI: Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Menanggung Konsekuensi Mengganggu Keluarga Jokowi
"Bonatua Silalahi ada di Daftar Ahli. Beathor Suryadi sudah bersedia juga hadir sebagai Saksi Fakta," tandasnya.
Sidang lanjutan perkara Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan tersebut memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menyiapkan tiga saksi untuk dihadirkan.
Pernyataan mengenai dokumen yang digunakan Jokowi saat pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 tersebut masih berupa klaim yang disampaikan Beathor dan ditanggapi Dokter Tifa. Kebenaran klaim tersebut menjadi bagian yang dapat diuji dalam proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: