Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal

        Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah mendorong pemegang izin tambang untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di sekitar wilayah operasinya.

        Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diarahkan untuk melibatkan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan usaha pertambangan berlangsung.

        “Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan usaha pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,'' tulis dalam aturan.

        Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan tata kelola jasa pertambangan mineral dan batubara. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan perhatian terhadap keterlibatan pelaku usaha jasa pertambangan di daerah sekitar wilayah operasi tambang.

        Selain mengatur prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal, Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga mengatur mekanisme penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

        Dalam aturan tersebut, pemegang IUP atau IUPK tidak dapat langsung menggunakan jasa pertambangan dari anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi tanpa memperoleh persetujuan pemerintah.

        “Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,'' tulis aturan.

        Ketentuan baru ini juga mengatur aspek hubungan kepemilikan dan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan. 

        Baca Juga: Prabowo Punya Ide Ubah Batu Bara Jadi Bensin, Ini Respons Bahlil

        Baca Juga: Bahlil Klaim Cadangan BBM Aman hingga 21 Hari, Harganya Juga Tak Naik sampai...

        Namun, penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi tetap dapat dilakukan untuk kondisi tertentu melalui persetujuan, seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri. 

        Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: