Kredit Foto: TV Parlemen
Polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berujung pada desakan pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Komisi XIII DPR RI meminta langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan.
Desakan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kalapas Cibinong nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. DPR juga memperluas desakan tersebut terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Langkah itu berkaitan dengan polemik yang muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian DPR dan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Namun, Komisi XIII mencatat adanya perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dengan hasil pengecekan langsung yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, DPR tidak hanya meminta penertiban, tetapi juga mendorong pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Kunjungan tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain kunjungan lapangan, Komisi XIII juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman akan dipaparkan, termasuk mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Komisi XIII juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Pemeriksaan itu didorong berlangsung secara menyeluruh, transparan, dan objektif tanpa terkecuali.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPR mendorong penerapan sanksi secara tegas dan proporsional. Pemberian sanksi diminta disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga memberikan keterangan. Ia dicecar sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI terkait persoalan fasilitas dan temuan yang menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman.
Baca Juga: Dirjenpas Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Foto Jimmy Masrin di 'Rumah Mewah' Lapas Cibinong!
Sementara itu, Ombudsman RI tidak hadir secara langsung dalam RDP Komisi XIII DPR RI tersebut. Meski demikian, hasil inspeksi lembaga tersebut menjadi salah satu dasar persoalan yang dibahas dalam rapat bersama Ditjen PAS dan jajaran terkait.
Komisi XIII selanjutnya menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. DPR juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Desakan pembongkaran tersebut pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk merespons polemik di Lapas Cibinong. Komisi XIII menyatakan penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama