Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik membantah perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 menjadi penyebab utama anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (28/9/2026).
Menurut Jeffrey, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki bobot yang relatif kecil dalam perhitungan IHSG. Karena itu, penurunan harga saham ke bawah Rp50 tidak serta-merta memberikan tekanan besar terhadap indeks.
“Bobot dari saham-saham yang sudah lama berada di harga Rp50 itu terhadap IHSG tidak terlalu besar. Jadi tidak semata-mata karena faktor penurunan di bawah harga Rp50 yang memberikan tekanan kepada IHSG,” ujar Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pada perdagangan perdana setelah aturan baru berlaku, IHSG ditutup anjlok 1,51% ke level 6.147. Indeks bahkan sempat menyentuh posisi terendah 6.140.
Jeffrey mengatakan pelaku pasar justru merespons positif penerapan aturan baru tersebut. Menurutnya, tekanan terhadap IHSG lebih dipengaruhi kombinasi berbagai faktor eksternal di tengah kondisi ekonomi global yang masih volatil.
Di sisi lain, tekanan cukup besar datang dari saham berkapitalisasi besar, salah satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO terperosok hingga menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB) di Rp43 per saham, dengan antrean jual menembus lebih dari 1 miliar lot.
Baca Juga: BEI Siap Berlakukan Transaksi Short Selling 1 Oktober, Daftar 5 Saham Diumumkan Sore Ini
Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya
Baca Juga: Saham Rp1 Resmi Berlaku! BEI Bongkar Aturan Baru ARA dan ARB
Dengan jumlah saham beredar yang sangat besar, penurunan GOTO memberikan tekanan sekitar 12,9 poin terhadap IHSG dan berkontribusi sekitar 32% terhadap penurunan indeks secara point-to-point.
GOTO sendiri pernah menjadi salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di pasar modal Indonesia. Saat pertama kali melantai di BEI pada April 2022, kapitalisasi pasarnya mencapai sekitar US$32 miliar.
Perubahan batas minimum harga saham tersebut merupakan bagian dari Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut disahkan pada 21 September 2026 dan mulai berlaku pada 28 September 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan