Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri Ungkap 376 Kabupaten/Kota Belum Miliki Aturan Perlindungan Disabilitas

        Kemendagri Ungkap 376 Kabupaten/Kota Belum Miliki Aturan Perlindungan Disabilitas Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan sekaligus pelaksanaan regulasi mengenai penyandang disabilitas. Saat ini, masih terdapat sekitar 376 kabupaten/kota yang belum memiliki produk hukum terkait penyandang disabilitas.

        Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

        Kemendagri sebelumnya telah mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah. Pada Oktober 2023, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA yang memerintahkan pemda mempercepat pembentukan produk hukum mengenai penyandang disabilitas.

        Berdasarkan data Kemendagri, 37 dari 38 provinsi telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas. Di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 138 pemerintah daerah telah memiliki regulasi, terdiri dari 105 kabupaten dan 33 kota.

        Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum terkait penyandang disabilitas yang telah diterbitkan, terdiri atas 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala wali kota.

        “Kami masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota untuk segera membuat produk hukum terkait penyandang disabilitas. Sedangkan, untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada itu produk hukum, tanpa realisasi apapun kepada penyandang disabilitas,” tegas Imelda melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).

        Tidak Hanya Tanggung Jawab Satu Kementerian

        Imelda mengatakan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga.

        Dalam bahan yang disampaikan Kemendagri, sejumlah kementerian/lembaga disebut perlu berperan, antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

        Salah satu contohnya adalah penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap transportasi publik. Imelda menilai upaya tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan pengelola transportasi seperti PT KAI.

        “Ini juga tidak bisa Kemenhub bekerja sendiri. Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” paparnya.

        Selain akses transportasi, pemerintah juga mendorong peningkatan akses penyandang disabilitas terhadap lapangan kerja.

        Kementerian Ketenagakerjaan mempersiapkan kemampuan dan keterampilan penyandang disabilitas sebelum memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di daerah.

        Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

        Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional

        Baca Juga: Mendagri Tito Desak Peran Aktif Pemda Kendalikan Inflasi: Ini Soal Perut Rakyat

        Ditjen Otda kemudian meminta kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan aktif berkomunikasi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar penyandang disabilitas yang telah memperoleh pelatihan memiliki akses terhadap kesempatan kerja dan tidak mengalami diskriminasi.

        “Kami meminta pemda-pemda dan legislatif daerah untuk memasukan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Peraturan yang dibuat harus jelas hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas, serta hukuman bagi yang melanggar,” ujar Imelda.

        Menurutnya, keberadaan regulasi perlu diikuti implementasi dan penegakan aturan ketika terjadi pelanggaran atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: