81,72% Penduduk Pakai Layanan Digital, Kemendagri Desak ASN Bergerak Lebih Cepat
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Kondisi tersebut menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) beradaptasi, termasuk dalam cara bekerja dan mengambil keputusan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan perubahan di era disrupsi tidak hanya terjadi pada teknologi, tetapi berlangsung secara bersamaan pada berbagai bidang. Perubahan tersebut mencakup perkembangan AI, meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan digital, gejolak ekonomi dan geopolitik, perubahan kebutuhan keterampilan aparatur, serta derasnya arus informasi yang memengaruhi kepercayaan publik.
"Semakin cerdas masyarakatnya, tentunya dituntut ASN-nya semakin cerdas. Kemudian, 81,72 persen penduduk telah menggunakan daripada layanan digital yang semakin terbuka, mudah, dan transparan," ujar Tomsi di Jakarta, Selasa (28/9/2026).
Menurut Tomsi, perkembangan teknologi dan AI generatif juga mengubah cara kerja dalam analisis, administrasi, dan pelayanan. Sejumlah pekerjaan rutin semakin banyak terotomatisasi, sementara kebutuhan terhadap pengambilan keputusan secara cepat meningkat.
"Kalau kita bekerja rutin, kemudian masyarakat di luar sana menggunakan AI, maka di situ terdapat celah di mana kecepatan, kemudian komprehensif, mempengaruhi bagaimana kita mengambil keputusan. Sehingga penilaian masyarakat terhadap kita sebagai ASN tentunya dapat berubah," katanya.
Tomsi mengatakan perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kemampuan ASN. Menurutnya, aparatur tidak cukup hanya menjalankan pekerjaan secara rutin ketika masyarakat semakin terbiasa menggunakan teknologi untuk memperoleh informasi dan layanan.
Dalam pelayanan publik, Tomsi memaparkan sejumlah harapan masyarakat terhadap ASN. Harapan tersebut mencakup pelayanan yang cepat dan mudah, sikap yang ramah, integritas dan bebas dari pungutan liar, serta kebijakan dan program pemerintah yang memberikan manfaat.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap 376 Kabupaten/Kota Belum Miliki Aturan Perlindungan Disabilitas
Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, ASN perlu memberikan pelayanan yang jelas, sederhana, dan tepat waktu. Aparatur juga dituntut melayani dengan empati, menjaga integritas, memahami tugas, memberikan informasi yang benar, serta merespons keluhan dan kebutuhan masyarakat secara cepat.
Tomsi menilai kemampuan beradaptasi menjadi bagian dari tuntutan terhadap kinerja birokrasi seiring perubahan teknologi dan meningkatnya ekspektasi publik.
"Ini adalah bagian dari integritas dan kinerja birokrasi yang menjadi prioritas nasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri