PSI Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Kami Masih Menunggu Perintah
Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengungkapkan alasan pihaknya masih memilih diam terkait permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dian Sandi menegaskan PSI belum mengambil langkah apa pun karena masih menunggu arahan. Menurutnya, diskualifikasi terhadap Gibran tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto, mengingat keduanya maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres! Lagian dapat wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauuuuuh… Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja Mas," tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (29/9).
Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut, Denny bersama para pemohon lainnya mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran.
Baca Juga: MK Masuk Agenda Pembuktian, Denny Indrayana Sebut Ada Fakta yang Lama Tertutup soal Gibran
Mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat pendidikan tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: