Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK

        Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan pihaknya menyiapkan bukti tambahan untuk diajukan dalam persidangan gugatan pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Denny mengatakan bukti baru tersebut diarahkan untuk memperkuat dalil mengenai dugaan adanya "penyelundupan aturan" dalam Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perkara karena berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang bersekolah di luar negeri.

        Baca Juga: Denny Indrayana Tantang Gibran Buka-bukaan Soal Pendidikannya di MK: Yang Paling Paham dan Mengerti

        Denny menyebut bukti tambahan itu akan melengkapi 101 alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada MK.

        "Sekarang kita sedang menambahkan lagi bukti-bukti tambahan, terutama untuk menguatkan bahwa ini ada manipulasi syarat calon. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 itu Pasal 18 Ayat (3)-nya itu kayak jelangkung, datang tidak diundang, enggak ketahuan dari mana," ungkap Denny Indrayana, dikutip Rabu (30/9/2026).

        Pasal yang dipersoalkan tersebut berbunyi:

        "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

        Bagi Denny, kemunculan ketentuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Dia mengklaim pasal tersebut tidak terdapat dalam draft peraturan komisi pemilihan umum ketika proses uji publik maupun ketika berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.

        Menurut dia, persoalan utama bukan hanya mengenai isi aturan, melainkan proses hingga ketentuan tersebut muncul dalam versi final PKPU.

        "Pada saat uji publik tidak ada, tiba-tiba pada saat konsultasi tidak dikonsultasikan, ujug-ujug muncul dalam draft final yang memungkinkan dia tetap mencalon, dikecualikan menunjukkan (bukti) tamat SLTA. Itu tidak ada dalam draft. Nanti kita buktikan, tambahan," tegas Denny.

        Denny menilai keberadaan aturan tersebut memiliki konsekuensi penting terhadap pencalonan Gibran. Pasalnya, ketentuan itu memberikan pengecualian terhadap bakal calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

        Atas dasar itu, pihak pemohon mengaitkannya dengan dugaan adanya manipulasi terhadap syarat pencalonan. Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibawa dalam sidang lanjutan perkara perselihan hasil pemilihan umum dari Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Baca Juga: Grace Soal Ucapan Jokowi ke PSI: Jangan Ditakutin Apalagi Ditakut-takutin, Kami Masih Partai Kecil

        Perkara tersebut diajukan ke pengadilan pada 10 September 2026. Adapun sidang perdananya telah berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 30 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: