Kredit Foto: Kemenhub
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis data perjalanan kereta, alat bukti, serta keterangan ahli. Polisi menyimpulkan AN terlambat melakukan pengereman darurat sebelum KA Anggrek menabrak KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya menjelaskan, berdasarkan data logger, pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA Anggrek masih berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Artinya, tindakan pengereman yang dilakukan masinis dinilai tidak cukup untuk mencegah tabrakan.
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa AN seharusnya dapat melakukan pengereman darurat lebih awal. Pemeriksaan terhadap masinis, analisis bukti, dan keterangan ahli menjadi bagian dari proses yang mendasari penetapan tersangka tersebut.
Kecelakaan KA Anggrek dan KRL terjadi pada pukul 20.52.12 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan 123 orang menjadi korban, dengan rincian 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Baca Juga: KAI Logistik Siapkan Angkutan Sapi hingga Sayur Tujuan Banyuwangi-Jakarta via Kereta
Seperti diketahui, rangkaian kecelakaan di sekitar Stasiun Bekasi Timur bermula sekitar empat menit sebelumnya. Pada pukul 20.48.24 WIB, KRL yang bergerak dari arah Stasiun Tambun mengalami kecelakaan dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
Taksi listrik tersebut berhenti di tengah rel karena mengalami masalah korsleting. Peristiwa itu kemudian memicu kerumunan warga yang menutup rel menuju Stasiun Tambun.
Akibat kondisi tersebut, KRL yang hendak menuju Stasiun Tambun harus berhenti lebih lama di Stasiun Bekasi Timur.
KRL yang sedang berhenti itu kemudian ditabrak KA Anggrek yang melaju dari arah Stasiun Bekasi. Tabrakan terjadi pada pukul 20.52.12 WIB.
Polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
RRP dinilai lalai setelah taksi yang dikemudikannya berhenti di tengah rel dan kemudian tertemper KRL.
Baca Juga: Transportasi Publik Jangkau 93% Jakarta, Pramono Siapkan Ekspansi hingga Kepulauan Seribu
RRP dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kecelakaan yang disebabkan kelalaian dan mengakibatkan kerugian materiil, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara. Perkara pengemudi taksi listrik itu kemudian dilimpahkan kepada jaksa pada 10 September 2026.
Dengan penetapan AN sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua tersangka dalam rangkaian dua kecelakaan yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur pada malam 27 April 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: