Kasus Ijazah Terus Bergulir, Pengamat Yakin Jokowi Gerah hingga Akhirnya Putuskan Umumkan Gabung PSI
Kredit Foto: Istimewa
Eks Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terlihat biasa namun hal itu disebut-sebut memiliki latar tekanan politik seperti kasus ijazah yang menyerang keluarga dari Jokowi.
Pengamat Politik Hendri Satrio (Hensa) mengatakan berbagai isu yang terus bergulir dan menyentuh mantan presiden maupun keluarganya dapat memengaruhi langkah politik sosok itu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah polemik terkait ijazah milik Jokowi dan Gibran.
Baca Juga: Jokowi Merasa Terisolasi dan Ditinggalkan, Pengamat Sebut Ada Sesuatu di Balik Pengumuman Gabung PSI
“Kok bergulir ya kasus ini? Kok enggak ditahan ya? Kok double attack ya? 'Ke saya juga, ke anak saya juga. Kok didiamkan ya? Kok gue enggak dibelain ya?' Dia diserang, merasa diserang menurut saya,” ujar Hensa dalam tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Rabu (30/9/2026).
Menurut Hensa, situasi tersebut menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan ketika membaca keputusan mantan presiden itu bergabung secara terbuka dengan PSI.
Jokowi diketahui menghadapi berbagai dinamika politik setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Salah satunya adalah tuduhan mengenai palsunya ijazah milik mantan presiden itu hingga berujung meja pengadilan.
Adapun Gibran yang merupakan putra sulungnya juga menghadapi persoalan hukum dan politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari politikus muda itu di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.
Bagi Hensa, rangkaian situasi tersebut dapat membuat keluarga mantan presiden itu mempertanyakan dukungan politik yang selama ini berada di sekelilingnya.
Baca Juga: Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK
Ia menyebut terdapat kesan bahwa mantan wali kota itu merasa persoalan yang menyentuh dirinya dan anaknya tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: