Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK.
Dalam siniar bersama Rizal Mustary yang tayang Selasa (29/9/2026), Mahfud menilai keputusan MK melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditanya apakah hasil perkara yang berkaitan dengan status Gibran sebagai Wakil Presiden dapat segera diketahui, Mahfud menyebut perkiraan waktu pembacaan putusan.
"Iya dong. Sekitar tanggal 5 atau 6 ya. Putusannya," kata Mahfud.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kini telah memasuki tahap pembuktian.
Mahfud kemudian membahas posisi MK dalam perkara tersebut. Menurutnya, secara tekstual, kewenangan MK tidak secara khusus mengatur persoalan keabsahan ijazah. Ia menyebut kewenangan MK mencakup pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilu, serta putusan terkait pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Namun, Mahfud menilai hakim konstitusi tidak cukup hanya menerapkan aturan secara kalkulatif. Menurut dia, hakim juga perlu memiliki kreativitas dalam menemukan hukum ketika menghadapi persoalan yang belum secara jelas diatur.
"Kalau penemuan hukum ini sudah selesai nih, sudah lewat dan sudah diadili. Tapi ini dulu kan tidak muncul dan kalau dibiarkan bahaya implikasinya bagi pemilu-pemilu berikutnya. Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa," ujar Mahfud.
Terkait kemungkinan putusan MK, Mahfud menyatakan tidak ingin mendahului kewenangan hakim. Meski demikian, ia menyampaikan perkiraannya mengenai kemungkinan putusan yang tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan.
Baca Juga: Lapas Kini 'Manjakan' Narapidana Kakap, Mahfud MD Bandingkan dengan Era Gusdur
"Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit. Mengabulkan sedikit, ini tidak total. Kalau diskualifikasi itu sangat berani, tapi bisa saja itu kalau MK-nya berani kan," katanya.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang yang dijadwalkan pada 30 September 2026, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Dengan tahapan tersebut, proses perkara akan berlanjut sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: