Kredit Foto: BPMI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjelaskan pandangannya mengenai kewenangan MK dalam perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menegaskan, secara konstitusional MK memang tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengurus keabsahan ijazah. Namun, menurut dia, hakim konstitusi tetap dapat melakukan terobosan hukum ketika menemukan adanya kekosongan aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar bersama Rizal Mustary yang tayang Selasa (29/9/2026).
"Menurut konstitusi MK itu tidak berwenang ngurusi ijazah, kan memang enggak berwenang. Kewenangannya kan hanya empat. Menguji undang-undang, sengketa pemilu, membubarkan parpol, sengketa kewenangan antar lembaga negara. Kewajiban satu, menjawab DPR apakah presiden berhalangan atau tidak. Di luar itu gak ada, MK gak bisa ngurusi keabsahan ijazah dan sebagainya," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan pernyataannya mengenai kewenangan MK tersebut kerap dipotong dalam sejumlah konten media sosial. Potongan itu, menurut uraian Mahfud, kemudian digunakan untuk menyimpulkan seolah-olah dirinya menolak gugatan yang berkaitan dengan Gibran.
Padahal, Mahfud mengatakan ada bagian lain dari pandangannya yang perlu diperhatikan, yakni mengenai ruang bagi hakim untuk melakukan penemuan dan pembentukan hukum.
"Itu (soal wewenang) saya katakan. Tapi kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif, kan saya bilang gitu. Hakim harus kreatif!" tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, hukum tidak selalu menyediakan aturan yang secara eksplisit mengatur setiap persoalan. Dalam kondisi ketika terdapat kekosongan hukum dan persoalan tersebut dinilai dapat berdampak pada demokrasi serta pemilu berikutnya, hakim konstitusi dapat mengambil peran melalui pembentukan hukum.
"Meskipun tetap dalam kerangka konstitusinya berbunyi MK tidak boleh mengadili itu, tetapi kalau MK-nya mau kreatif, dan itu tugas MK loh. Mengisi kekosongan hukum itu sehingga dia harus melakukan rechtsvorming (pembentukan hukum)," papar Mahfud.
Ia kemudian membedakan konsep rechtsvinding atau menemukan hukum dengan rechtsvorming atau membentuk hukum ketika aturan yang dibutuhkan belum tersedia.
Mahfud juga mengingatkan pengalamannya ketika masih berada di MK. Ia mencontohkan keberaniannya dalam membatalkan kemenangan bupati di Bengkulu Selatan meski ketika itu belum terdapat aturan eksplisit mengenai pembatalan pada tahap tersebut. Ia juga menyinggung konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebutnya kemudian menjadi bagian dari tata hukum Indonesia.
Baca Juga: Lapas Kini 'Manjakan' Narapidana Kakap, Mahfud MD Bandingkan dengan Era Gusdur
Dalam konteks perkara syarat pendidikan Gibran yang kini memasuki tahap pembuktian pokok perkara, Mahfud berharap hakim MK dapat menjalankan perannya sebagai negarawan.
"Hakim MK itu seorang negarawan. Jadi berpikir jernih, menemukan hukum, dan kalau tidak ditemukan hukum itu ternyata kosong, ini untuk mengatur ini harus melakukan apa yang disebut rechtsvorming," pungkasnya.
Dengan demikian, Mahfud membedakan antara persoalan kewenangan MK secara tekstual dengan kemungkinan hakim melakukan terobosan hukum ketika menghadapi kekosongan aturan. Ia menyerahkan bagaimana pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara yang sedang berjalan kepada para hakim konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: