Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Hasil Gugatan Gibran di MK: Ada Potensi Lolos Sebagian
Kredit Foto: Istimewa
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, turut menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan putusan dalam perkara tersebut.
Mahfud memperkirakan MK kemungkinan tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Pandangan itu disampaikan dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Selasa (29/9/2026), yang kemudian diunggah kembali oleh pengamat Ardianto Satriawan.
“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud, dikutip Rabu (30/9/2026).
Mahfud juga menyinggung salah satu tuntutan yang diajukan pemohon, yakni terkait kemungkinan diskualifikasi Gibran. Menurutnya, jika MK sampai mengambil langkah tersebut, keputusan itu akan menjadi langkah yang berani.
“Kalau diskualifikasi itu sangat berani!” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan putusan tersebut terjadi apabila para hakim konstitusi mengambil langkah yang menurutnya berani. “Tapi bisa saja, kalau MK-nya berani!” lanjutnya.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi. Mereka juga meminta MK menguji konsekuensi hukum atas dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta MK Undang 3 Pihak di Sidang Ijazah Gibran
MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, KPU menyampaikan antara lain pandangan bahwa perkara yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan sengketa hasil pemilu.
Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hakim konstitusi terhadap permohonan, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy