Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kader PSI Sebut Ombudsman 'Offside' Saat Sidak Lapas Cibinong: Berlaku Seperti Polisi

        Kader PSI Sebut Ombudsman 'Offside' Saat Sidak Lapas Cibinong: Berlaku Seperti Polisi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Firdaus Oiwobo menilai inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, telah melampaui kewenangan. Ia mempersoalkan tindakan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lingkungan lapas.

        “Kalau dilihat dari pola kerjanya, Ombudsman ini udah offside,” kata Firdaus dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (30/9/2026).

        Firdaus merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Menurut dia, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan penggeledahan maupun tindakan yang disebutnya sebagai pendobrakan.

        “Kenapa? Karena tidak ada sama sekali, dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, dalam pasal-pasal yang saya cari, tidak ada kewenangan Ombudsman untuk menggeledah. Apalagi untuk mendobrak. Apalagi untuk menelanjangi Imipas di media sosial,” terangnya.

        Atas dasar itu, Firdaus menilai Ombudsman seharusnya menghormati kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk dalam hal pengamanan kawasan lapas. Ia juga menyinggung UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur kewenangan di bidang pemasyarakatan.

        “Untuk keamanan, siapapun yang masuk ke Imipas, harus menyesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022. Bisa ditabrak apabila dalam tubuh Imipas terdapat bukti otentik, kongkrit, tentang dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

        Firdaus mengatakan apabila memang diperlukan tindakan penggerebekan terkait dugaan tindak pidana, Ombudsman dapat meminta bantuan aparat yang memiliki kewenangan penyidikan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan menjadi kewenangan Ombudsman untuk dilakukan sendiri.

        “Namun yang melaksanakan penggerebekan itu bukan Ombudsman. Gitu loh. Ombudsman harus didampingi aparat lainnya, seperti polisi atau penyidik PNS yang setara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” imbuhnya.

        Firdaus juga mempersoalkan hasil sidak yang kemudian disampaikan kepada publik. Ia menilai publikasi temuan tersebut dapat membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

        “Bukti yang dibawa oleh Ombudsman, itu ditelanjangi di media sosial. Sehingga membuat paradigma negatif pada pemerintah Pak Prabowo,” ucapnya.

        Menurut Firdaus, persoalan di sebuah lembaga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “Kalau kita ingin membersihkan lembaga yang ada di Indonesia. Tidak begitu caranya,” ujarnya.

        Baca Juga: Buntut Sidak Lapas Cibinong! Anggota DPR Wanti-Wanti: Awas Ada Teror dan Serangan Balik ke Ombudsman!

        Ia pun kembali menegaskan keberatannya terhadap tindakan Ombudsman yang menurutnya menyerupai kewenangan aparat penegak hukum. “Jadi kalau dia berlaku seperti polisi, berlaku seperti KPK, kacau ini. Tumpang tindih kewenangan,” pungkas Firdaus.

        Sementara itu, Ombudsman sebelumnya menyatakan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman menyebut kewenangan tersebut menjadi dasar sidak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: