Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!

        Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD turut menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan putusan dalam perkara tersebut.

        Mahfud memperkirakan MK tidak akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan sebagian permohonan dikabulkan dan menegaskan pandangannya tersebut sebatas prediksi.

        “Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Selasa (29/9/2026), dikutip Rabu (30/9/2026).

        Mahfud kemudian menyoroti salah satu permohonan yang diajukan, yakni permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, apabila hakim konstitusi mengambil keputusan tersebut, langkah itu akan tergolong berani.

        “Kalau diskualifikasi itu sangat berani!” ujar Mahfud. Ia kemudian menambahkan kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila hakim konstitusi memutuskan mengambil langkah demikian.

        “Tapi bisa saja, kalau MK-nya berani!” lanjutnya.

        Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

        Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta adanya proses pemilihan wakil presiden baru apabila permohonan tersebut dikabulkan.

        Baca Juga: Mahfud MD Benarkan MK Tak Berwenang Urus Ijazah Gibran

        Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

        Sementara itu, MK telah menjadwalkan tahapan pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Dengan demikian, proses perkara masih berjalan dan putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan hakim konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: