Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M belum juga bisa ditetapkan. Pembahasan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya komponen penerbangan yang belum menemukan titik temu.
“Kami belum bisa menetapkan biaya BPIH karena masih terkendala persoalan penerbangan, sebab maskapai dari pihak luar negeri masih berhalangan hadir. Insyaallah bulan Oktober bisa secepatnya kita putuskan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) BPIH di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Dalam usulan pemerintah sebelumnya, BPIH 2027 dipatok sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler. Dari total tersebut, 40 persen atau Rp42.936.068,81 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Menhaj Bicara soal Biaya Haji 2027: Kemungkinan...
Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi besaran final.
Abdul Wachid menegaskan DPR bersama pemerintah masih mencari formula pembiayaan yang dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan nilai manfaat BPKH.
“Intinya kita ingin ada win-win solution antara jemaah dan nilai manfaat BPKH tanpa membebani keduanya,” katanya.
Dalam penyusunan usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Selain itu, living cost diusulkan sebesar SAR750 per jemaah dengan pembiayaannya dibebankan melalui nilai manfaat.
Sejumlah kondisi turut diperhitungkan dalam penyusunan BPIH, mulai dari dinamika harga energi dunia, perubahan nilai tukar rupiah hingga penyesuaian kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca Juga: Bukan Lagi Puluhan Tahun, Pemerintah Resmi Putuskan Antrean Haji Dipangkas Jadi...
Terbaru, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Senin (28/9) lalu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan pemerintah tengah menyusun skema baru BPIH untuk menjaga pembiayaan haji agar tetap berkelanjutan sekaligus tidak terlalu membebani jemaah. Pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M untuk membedah seluruh komponen pembiayaan secara lebih rinci. Dengan pembahasan yang masih berjalan, besaran BPIH 2027 baru akan ditetapkan setelah DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: