Lawyer: Tanpa Ancaman Hukuman Mati, Dadan cs Bisa Tersenyum karena Ada Apartemen Mewah di Lapas
Kredit Foto: Ist
Pengacara Syarman Lawyer menilai, tanpa ancaman hukuman mati, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih bisa tersenyum. Ia menyinggung adanya layanan “apartemen mewah” di lembaga pemasyarakatan yang masih menjadi persoalan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah pelimpahan tahap dua berkas perkara Dadan Hindayana beserta lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan dilakukan dengan mengantongi keterangan dari 233 saksi dan empat ahli. Dugaan penyimpangan berupa afiliasi pengelola hingga penggelembungan harga (markup) fasilitas pendukung MBG diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun.
Syarman menilai, kondisi tersebut membuat para tersangka masih bisa tenang. Menurutnya, tanpa ancaman hukuman mati, mereka masih bisa mengandalkan layanan istimewa di dalam lapas yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut bergema di tengah temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ombudsman menemukan warga binaan dikenai biaya hingga Rp250 juta agar bisa menggunakan handphone, serta Rp500 ribu untuk pindah kamar.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh langsung dari warga binaan. “Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000. Dan untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida.
Selain Rutan Pondok Bambu, Ombudsman juga melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan menemukan praktik serupa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat