Gugatan Denny soal Gibran Jadi Momentum, Zainal Sebut Ada ‘Utang’ MK yang Harus Dibayar
Kredit Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melihat perkara gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kesempatan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntaskan persoalan konstitusional yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Zainal, keputusan MK melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa Mahkamah tidak berhenti pada persoalan formal seperti tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Zainal menilai langkah MK tersebut dapat dibaca sebagai upaya melihat persoalan dari sisi constitutional importance atau kepentingan konstitusional. Ia mengatakan, apabila MK hanya berpegang pada teks dan formalitas, perkara tersebut semestinya tidak berlanjut.
“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, perkara PHPU memiliki batas waktu pengajuan yang sangat singkat. Namun, MK memilih melanjutkan pemeriksaan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya hingga memasuki tahap pembuktian.
“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujar Zainal.
Bagi Zainal, keputusan tersebut menjadi penting karena MK sebenarnya memiliki ruang untuk menghentikan perkara apabila hanya melihat persoalan formal. Denny sendiri sebelumnya mengakui perkara tersebut menghadapi persoalan tenggat waktu dan kedudukan hukum, tetapi mengapresiasi keputusan MK yang tetap membawa perkara ke tahap pembuktian.
Zainal kemudian meminta MK menyelesaikan proses yang sudah dibukanya sendiri. Ia menilai ketika Mahkamah telah memilih masuk ke substansi perkara, proses tersebut semestinya tidak berhenti hanya pada perdebatan teknis.
“Saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus finish-kan apa yang dia mulai,” katanya.
Ia lalu menghubungkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan itu, MK memaknai syarat usia minimal 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar yang memungkinkan kandidat yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bagi Zainal, perkara yang kini diperiksa MK bukan hanya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Ia melihat proses tersebut sebagai kesempatan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya masih menjadi beban setelah lahirnya Putusan 90.
“Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” kata Zainal.
Baca Juga: Pengamat Bongkar Alasan Gibran Lebih Setuju Kantin Sekolah untuk MBG Dibanding Dapur Militer
Karena itu, Zainal mendorong MK tidak terjebak pada perdebatan formalitas semata. Ia menilai substansi kepentingan konstitusional perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara yang sudah masuk ke tahap pembuktian.
“Substance over form. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” ujarnya.
Zainal juga berharap MK memiliki keberanian untuk melihat kepentingan konstitusional yang lebih luas daripada sekadar memperdebatkan syarat formal dan kedudukan hukum para pemohon.
“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” ujar dia.
Ia menegaskan harapannya agar proses tersebut menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan yang masih diperdebatkan dalam hukum tata negara setelah Pemilu 2024. Zainal bahkan menggambarkan penyelesaian itu sebagai upaya untuk “berdamai dengan masa lalu” melalui keputusan MK atas perkara yang kini sedang berjalan.
“Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Zainal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: