- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Komisi V DPR Minta Masinis Jangan Dijadikan Kambing Hitam Kelalaian Sistemik
Kredit Foto: Kemenhub
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan agar penetapan status tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandi (37) tidak mengabaikan potensi kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan perkeretaapian nasional.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Huda menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum atas insiden kecelakaan maut tersebut tidak semestinya dibebankan seluruhnya kepada petugas di lapangan. Menurutnya, aspek manajemen, prosedur operasional, sistem komunikasi, hingga pelatihan keselamatan harus dievaluasi total.
"Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya," ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Huda merujuk pada laporan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor kontributor penyebab kecelakaan.
Enam aspek tersebut mencakup hubungan persinyalan, komunikasi kondisi darurat, koordinasi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP), visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat di jalur melengkung, serta ketersediaan pelatihan khusus bagi masinis.
Dua hal utama yang dinilai Huda sangat krusial adalah tidak tersedianya pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan alur komunikasi pusat kendali yang dinilai kacau.
"Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," cecar Huda.
Ia menggarisbawahi bahwa investigasi dan evaluasi tidak boleh berhenti hanya pada individu petugas, melainkan harus mencakup alur informasi di Pusat Kendali Perjalanan Kereta Api hingga kelaikan sarana.
Guna mencegah terulangnya tragedi serupa, Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk segera menggelar audit keselamatan secara komprehensif.
"Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang," tegasnya.
Huda juga mewanti-wanti dampak buruk apabila penanganan kasus hukum ini hanya fokus pada pemidanaan petugas garda terdepan semata tanpa adanya pembenahan akar masalah pada tingkat manajemen.
"Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional," pungkas Huda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: