Mahfud MD Khawatir Semua Partai Merapat ke Kandidat Terkuat, Muncul Usulan Batas 30 Persen
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan adanya batas maksimal dukungan bagi gabungan partai politik yang mengusung calon presiden, yakni tidak boleh melebihi 30 persen kekuatan politik.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan setelah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapus.
ia menegaskan dirinya lebih sepakat menggunakan syarat dukungan berbasis jumlah fraksi dibanding persentase minimum suara. Namun, ia menilai tetap perlu ada "ambang atas" agar koalisi pendukung capres tidak terlalu gemuk.
"Minimal dua fraksi. Saya setuju, jangan angka persentase, tapi ukurannya nanti tidak boleh lebih dari 30 persen dukungan itu. Bukan ambang batas, tapi ambang atas," jelas Mahfud dalam di kanal YouTube Mahfud MD, dikutip Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, partai yang dapat berkoalisi mengusung capres adalah partai yang telah memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR. Dengan skema tersebut, menurutnya, kesempatan munculnya lebih dari satu pasangan calon akan tetap terbuka.
Mahfud khawatir tanpa pembatasan, sebagian besar partai politik akan memilih merapat ke figur atau kelompok yang dianggap paling kuat sehingga kompetisi menjadi tidak sehat.
Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong
"Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut ke yang kuat semua," katanya.
Karena itu, ia menilai batas maksimal dukungan 30 persen dapat mendorong terbentuknya beberapa poros politik sekaligus menjaga persaingan yang lebih seimbang dalam pemilihan presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: