Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon kini hanya soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia dinilai telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar memperdebatkan dokumen pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai perkembangan persidangan membuat substansi perkara semakin melebar. Menurutnya, isu yang awalnya berangkat dari persoalan syarat pendidikan wapres kini telah menyentuh persoalan kelembagaan dan legitimasi politik.
Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong
"Sudah terjadi pergeseran nilainya bukan lagi tentang dokumen soal pendidikan yang dipersoalkan, tetapi karena sudah masuk proses hukum melalui pengadilan, maka ada tiga yang terjadi secara langsung akibat dari gugatan ini," ungkap Efriza, dikutip Kamis (1/10/2026).
Salah satu dampak yang menurut Efriza paling terasa adalah terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pertama, menyangkut kredibilitas dari kelembagaan yaitu masalah penyelenggaraan pemilu, kredibilitas lembaga pemilu ini dipersoalkan, ini terkait dengan KPU," katanya.
Menurut dia, ketika proses pencalonan seorang wakil presiden dipersoalkan melalui persidangan konstitusional, perhatian publik otomatis tidak lagi hanya tertuju kepada sosok yang bersangkutan. Kinerja dan keputusan lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan ikut menjadi sorotan.
Efriza juga melihat perkara tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas Pemilu 2024. Apalagi, gugatan yang sedang berjalan menyentuh proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang telah menghasilkan pemerintahan saat ini.
"Kedua, permasalahan ini otomatis bergulir menjadi sorotan terhadap proses pemilu itu sendiri, artinya ada yang dinanti publik terhadap kualitas atau kredibilitas pula dalam hal ini terhadap demokrasi kedaulatan rakyat dan prosesnya itu," ungkapnya.
Dampak berikutnya adalah terhadap citra pemerintahan.
"Ketiga, ini menjadi hal yang menyangkut kepada citra pemerintah, bagaimana pemerintah merespons dan kemudian ini juga menjadi tolak ukur terhadap kepercayaan publik," ucap Efriza.
Ia memperingatkan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sentimen negatif apabila kepercayaan publik terhadap proses politik dan hukum terus menurun.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memiliki konsekuensi yang lebih luas. Putusan pengadilan nantinya tidak hanya akan menentukan bagaimana publik melihat persoalan syarat pencalonan wapres, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi terhadap proses pemilu serta legitimasi pemerintahan.
Baca Juga: Update Perkara Diskualifikasi Gibran: MK Merasa Diajak Tidak Berpikir Secara Normatif...
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri kini memasuki tahapan pembuktian. Dalam sidang terbaru, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan mereka. Beberapa ahli yang hadir antara lain Yance Arizona, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, serta mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar