Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi menegaskan pergantian posisi Kapolri merupakan kewenangan hak prerogatif Presiden.
"Pergantian posisi Kapolri itu kan kewenangan hak prerogatif Presiden Prabowo,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Jokowi, masa jabatan Listyo Sigit memang sudah saatnya diganti. Pasalnya, Listyo telah menjabat Kapolri selama 5,8 tahun.
“Memang sudah saatnya, Pak Kapolri Listyo Sigit itu sudah 5,8 tahun,” tambahnya.
Jokowi menilai sosok Komjen Suyudi Ario Seto sebagai pengganti yang tepat.
“Penggantinya juga menurut saya sangat baik,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 yang dikirimkan ke DPR RI.
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Komjen Suyudi Ario Seto menjanjikan 100 hari pertama jabatannya sebagai Kapolri akan menjadi momentum membenahi internal Polri melalui pemetaan, pengujian, perbaikan, hingga evaluasi. Ia juga berkomitmen memberantas narkoba, judi daring, dan penipuan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat