Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa Kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku timnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk menguliti informasi seputar ijazah miik Jokowi.
Tifa mengaku jumlah tersebut disebut berasal dari 25 advokat yang mendampingi dirinya, termasuk pertanyaan yang nantinya akan diajukannya apabila majelis hakim memberikan kesempatan.
Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
"Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti, saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan," katanya, Kamis (1/10/2026).
Adapun sidang terbaru perkara ini sendiri baru-baru ini memunculkan pengakuan menarik dari Saksi Pelapor, Lechumanan. Ia mengaku pernah melihat ijazah milik Jokowi.
Awalnya, tim penasihat hukum menggali sejauh mana pengetahuan saksi itu mengenai dokumen kelulusan Jokowi. Ketika pertanyaan mengarah pada pengalaman langsung saksi terhadap ijazah tersebut, Lechumanan memberikan jawaban yang menarik perhatian.
"Saya pernah (melihat ijazah Jokowi)," ujar Lechumanan.
Kasus Ijazah Jokowi ini sendiri bermula dari unggahan di media sosial pada Maret 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah unggahan yang menyinggung keaslian ijazah Jokowi.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah mantan presiden itu memperoleh informasi mengenai unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya. Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya mengumpulkan materi unggahan dan menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyampaikan keterangan mengenai status akademik Jokowi. Kampus tersebut menyatakan politikus senior itu tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Namun, menurut jaksa, unggahan terkait tudingan ijazah palsu kembali muncul. Pada 22 April 2025, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad disebut kembali memperlihatkan kepada mantan presiden sebanyak 28 unggahan yang memuat tudingan serupa.
Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong
JPU menilai unggahan tersebut mengakibatkan politikus itu mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik. Dokter Tifa kemudian didakwa menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar