Pengamat Sebut Prabowo Bisa Gugat Gibran, Indonesia Berpotensi Punya Wapres Baru!
Kredit Foto: BPMI
Perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan dan status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum Syarif Bastaman menilai fakta yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuka sejumlah kemungkinan hukum.
Dalam diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Syarif menyoroti proses pemeriksaan terkait dokumen pendaftaran dan persyaratan administrasi Gibran. Ia menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta persidangan mengonfirmasi adanya kecacatan prosedur yang sistematis sejak awal pendaftaran. Jika MK berani mengambil keputusan korektif berbasis keadilan konstitusional, skenario diskualifikasi atau pembatalan penetapan Wapres sangat mungkin terjadi," ujar Syarif, dikutip Kamis (1/10/2026).
Menurut Syarif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melakukan pemeriksaan faktual terhadap seluruh dokumen pencalonan sebelum menetapkan pasangan calon. Ia juga menilai keterangan saksi dan ahli dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menguji persoalan administratif tersebut.
Syarif kemudian menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai pasangan Gibran dalam Pilpres 2024. Menurut dia, apabila nantinya terdapat fakta hukum yang dinilai merugikan, Prabowo secara teori dapat mengambil langkah hukum untuk merespons persoalan tersebut.
“Pak Prabowo tidak saja berpotensi dirugikan secara politik jika ada fakta hukum yang disembunyikan, tetapi beliau juga memiliki hak untuk meluruskan tatanan konstitusi. Secara teori hukum, apabila terbukti ada kebohongan atau pelanggaran syarat administratif, tindakan hukum bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, termasuk sang Presiden sendiri," ungkapnya.
Syarif juga membahas kemungkinan apabila MK nantinya memutuskan membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut kondisi tersebut dapat memunculkan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Menurutnya, jika posisi wakil presiden kosong, MPR memiliki mekanisme untuk memilih wakil presiden baru dari calon yang diajukan Presiden. Namun, skenario tersebut bergantung sepenuhnya pada putusan MK terhadap perkara yang sedang berjalan.
Syarif juga mengajak masyarakat sipil dan kalangan akademisi mengikuti proses persidangan secara terbuka. Ia menilai proses pembuktian di MK perlu dikawal agar seluruh fakta dan argumentasi para pihak dapat diuji dalam persidangan.
Perkara yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mengajukan sejumlah dalil terkait keabsahan persyaratan tersebut dan meminta MK memberikan putusan sesuai permohonan mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: