Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Pilih 'Nonton' Kasus Ijazah Gibran, Andi Mallarangeng: Kami Cuma 44 Kursi!

        Demokrat Pilih 'Nonton' Kasus Ijazah Gibran, Andi Mallarangeng: Kami Cuma 44 Kursi! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrat memilih bersikap pasif dalam menghadapi polemik gugatan penyetaraan ijazah Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlambang mercy itu menyatakan akan menunggu proses persidangan dan putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

        Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mengatakan sikap tersebut antara lain berkaitan dengan posisi Demokrat di parlemen. Menurut dia, Demokrat hanya memiliki 44 kursi sehingga menjadi fraksi dengan jumlah kursi paling kecil.

        Pernyataan itu disampaikan Andi dalam wawancara yang ditayangkan kanal YouTube Total Politik, Kamis (1/10/2026).

        "Saran saya kepada Pak SBY dan Mas Ketum (AHY), kita nonton saja. Kursi kita juga 44. Kami adalah fraksi paling kecil di parlemen. Jadi tidak menentukan," kata Andi.

        Andi menyebut gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke MK sebagai perkara yang belum memiliki preseden dalam sejarah ketatanegaraan atau unprecedented case.

        Ia menilai perkara tersebut memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang pernah muncul sebelumnya. Menurut Andi, isu tersebut tidak berujung pada konsekuensi ketatanegaraan karena masa jabatan Jokowi telah berakhir.

        Sementara itu, gugatan terhadap Wakil Presiden yang sedang menjabat dinilai dapat memiliki konsekuensi terhadap tatanan kepemimpinan nasional apabila sebagian atau seluruh tuntutan dikabulkan MK.

        Karena itu, Demokrat memilih tidak mengambil langkah sebelum proses hukum selesai. Andi juga menilai putusan MK sulit diprediksi karena karakter lembaga tersebut yang progresif dalam memutus perkara dan dapat menghasilkan putusan hukum baru.

        "Karena aliran di MK adalah aliran yang progresif, skenarionya menjadi tambah banyak ketidakpastiannya. Jadi, sikap saya sekarang ini adalah kita lihat saja apa yang terjadi di MK," ujarnya.

        Andi mengatakan seluruh partai nantinya dapat mengkaji kembali posisi masing-masing setelah MK mengeluarkan putusan yang memiliki konsekuensi ketatanegaraan.

        Ia juga membantah spekulasi yang mengaitkan gugatan Denny Indrayana dengan Partai Demokrat. Menurut Andi, gugatan tersebut merupakan inisiatif Denny sebagai praktisi hukum dan tidak berkaitan dengan arahan politik dari Cikeas.

        Andi mengatakan jajaran Partai Demokrat juga terkejut ketika mengetahui gugatan tersebut tidak hanya didaftarkan, tetapi kemudian dilanjutkan MK ke tahap persidangan pembuktian.

        Hingga proses persidangan dan putusan MK selesai, Demokrat menyatakan akan menahan diri dan membiarkan mekanisme hukum tata negara berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: